TERUNGKAP!! Jejak Kebohongan yang Menyeret Raden Rangga ke Bui

TERUNGKAP!! Jejak Kebohongan yang Menyeret Raden Rangga ke Bui
Raden Rangga (Foto: Baban Gandapurnama/detikcom)
Editor: S.N.A Teras Viral —Minggu, 2 Februari 2020 07:49 WIB

Terasjabar.id - Polisi telah menetapkan Raden Rangga bersama dua petinggi Sunda Empire lainnya sebagai tersangka. Mereka dijadikan tersangka karena penyebaran berita bohong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono mencontohkan beberapa klaim seperti yang diutarakan Ranggasasana alias HRH Rangga. Salah satunya soal pendirian PBB dan NATO dilakukan di Isola komplek Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

"Dalam beberapa hal lain lagi, pengakuan Sunda Empire memiliki dana sebesar 500 juta USD. Penyidik sangkal tidak benar, apalagi NATO, Pentagon, Bank Dunia, PBB berdiri di Isola," tutur Hendra, beberapa waktu lalu.

Kemunculan Sunda Empire ini terus menuai polemik. Hingga akhirnya salah seorang budayawan M Ari Mulia selaku Ketua Majelis Adat Sunda membuat laporan polisi (LP).

"Kronologi yang disampaikan oleh pelapor bahwa terkait dengan Sunda Empire ini merupakan penyiaran berita bohong, sengaja untuk membuat keonaran di masyarakat. Atau sengaja diberitakan yang tidak pasti, selaku Ketua Majelis Adat Sunda, bapak Ari melaporkan di Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Rabu (28/1/2020).

Berdasarkan laporan itu, polisi mulai bergerak. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum lalu melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi juga turut memeriksa sejumlah saksi di antaranya saksi sejarawan, budayawan, ahli pidana, pengelola Isola hingga pengurus Sunda Empire, termasuk dedengkotnya yaitu Nasri Banks. Polisi juga turut meminta keterangan dari Kesbangpol Jawa Barat.

"Keterangan dari Kesbangpol bahwa Sunda Empire ini tidak terdaftar di Kesbangpol Jabar, jadi ilegal, bukan sebagai ormas," kata Erlangga.

Jejak Kebohongan yang Menyeret Raden Rangga cs Masuk BuiNasri Banks dan Rd Ratna Nigrum. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Sebelum penetapan tersangka ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dari mulai budayawan, sejarawan hingga UPI selaku pengelola Isola. "Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil keterangan ahli dan dari alat bukti, penyidik berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau 15," kata Erlangga.

Jejak Kebohongan yang Menyeret Raden Rangga ke Bui


Loading...