Biar Aman, Jangan Bayar Listrik Lewat dari Tanggal 20 Setiap Bulannya

Biar Aman, Jangan Bayar Listrik Lewat dari Tanggal 20 Setiap Bulannya
Ilustrasi: Tagihan listrik
Editor: Admin Teras Cimahi —Sabtu, 1 Februari 2020 14:21 WIB

Terasjabar.id - Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (PLN UP3) Cimahi menekankan, jatuh tempo pembayaran listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Jika melewati tanggal itu, akan ada sanksi terhadap pelanggan. Seperti pemutusan Miniature Circuit Breaker (MCB) jika menunggak selama satu bulan, yakni bulan H tetapi lewat tanggal 20.

Kemudian ada juga pemutusan sementara bongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP), yakni KWH meter dan MCB atau diputus dari tiang migrasi ke meter pulsa apabila tunggakan selama dua bulan yakni bulan H+1 meskipun belum lewat tanggal 20.

Terakhir, apabila tunggakan lebih dari dua bulan (lewat tanggal 20), maka sanksinya pembongkaran rampung APP (KWH meter+MCB) dan kabel. Artinya, langganan pun dihentikan oleh PLN.

"Jatuh temponya itu tanggal 20 setiap bulannya. Tanggal 21 itu udah masuk tunggakan," tegas Akun Eksekutif PLN UP3 Cimahi, Juli Fifi, yang didampingi Supervisor Pelayanan Pelanggan UP3 Cimahi, Diki Setia.

Namun sebelum jatuh tempo, kata Fifi, pihaknya kerap memberikan informasi terhadap pelanggan agar segera melakukan pembayaran. Termasuk nominal yang harus dibayarkan setiap bulannya.

"Sebelum pelanggan jatuh tempo, dikasih tau dulu jumlah yang harus dibayar," ucapnya.

Ia melanjutkan, ketaatan pelanggan dalam membayarkan listrik sangat berpengaruh terhadap pendapatan, termasuk pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah.

Tahun lalu, pajak yang disetorkan kepada Pemkot Cimahi sendiri melenceng. Awalnya, target dari sektor pajak yang disebut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN tahun 2019 adala sebesar Rp42.126.983.890. Namun realisasinya hanya Rp41.146.943.453.

"Salah satu penyebabnya itu karena telat pembayaran. Selain tentunya aktifitas pemaiakan listrik di industri, ada yang tutup. Terus kalau libur lebaran misalnya kan enggak beroperasi. Pendapatan kan tergantung penjualan dan pemakaian," jelas Fifi.

Jumlah pelanggan PLN khusus di Kota Cimahi yang tercatat hingga Desember 2019 mencapai 86.103 sambungan, dengan rincian kategori sosial 1.531 pelanggan, rumah tangga 80.091 pelanggan, bisnis 2.533 pelanggan, industri 406 pelanggan dan pemerintahan 1.542 pelanggan.

Namun dari semua pelanggan, tidak semuanya ditarik pajak oleh pemerintah setempat. Seperti sosial dan pemerintahan yang memang tidak ditarik pajaknya oleh Pemkot Cimahi. Untuk besaran pajaknya, kata Fifi, tergantung kebijakan dari pemerintah setempat.

"Di Cimahi kalau rumah tangga 5 persen, tarif bisnsi 5 persen, tarif industri 3 persen. Tiap kota kan beda-beda besarannya tergantung Pemda setempat," terangnya.

Agar pelanggan patuh dalam membayar listrik, PLN bersama Pemkot Cimahi selalu berkoordinasi untuk melakukan edukasi dan imbauan terhadap masyarakat. "Kita imbau, bayar tepat waktu. Jangan buat bangunan di bawah jaringan listrik, main layangan di dekat jaringan listrik supaya enggak padam. Kalau padam pendapatan berkurang," pungkasnya. (SDK)

 

Biar Aman Jangan Bayar Listrik Lewat dari Tanggal 20 Setiap Bulannya Kota Cimahi PLN


Loading...