Kasus Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Kawasan Rawa Bebek Ditangkap, Polisi Menyita Barang Bukti

Kasus Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Kawasan Rawa Bebek Ditangkap, Polisi Menyita Barang Bukti
(Lintas Publik : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 31 Januari 2020 18:19 WIB

Terasjabar.id - Polisi menyita barang bukti puluhan gawai dan buku rekapan tamu atau pelanggan serta pemesanan kamar dari kasus prostitusi berkedok tempat karaoke di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus itu 2 orang ditangkap.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan, kedua pelaku bertugas menjaga para pekerja seks komersial (PSK) di rumah penampungan. Keduanya ditangkap setelah sempat kabur dari razia gabungan petugas.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap 34 orang PSK dengan status saksi untuk dimintai keterangan lanjut. "Satu di antaranya anak di bawah umur," ujar Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Sementara 5 orang lagi terkait kasus tersebut masih diburu polisi. Mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 76F junto Pasal 83 junto Pasal 76I junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

"Dua tersangka diamankan, dua laki-laki, yakni SH dan SL," ucapnya. Disadur dari iNews.id

Kasus Prostitusi Tempat Karaoke Kawasan Rawa Bebek Jakarta Utara


Loading...