Pemilik Pajero Sport Ini Kaget Nomor Mesin Beda dengan di STNK-BPKB

Pemilik Pajero Sport Ini Kaget Nomor Mesin Beda dengan di STNK-BPKB
Dian Sri Hardianti (44) dirugikan akibat nomor mesin mobil Pajero Sport miliknya berbeda dengan di STNK dan BPKB sehingga kesulitan dalam mengurus surat-surat. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
Editor: Admin Teras KBB —Jumat, 31 Januari 2020 11:25 WIB

Terasjabar.id - Rencana Dian Sri Hardianti (44), warga Parongpong RT 01/11 Desa Karyawangi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), untuk mengurus surat-surat mobil Pajero Sport miliknya di kantor Samsat berujung kekecewaan.

Pasalnya nomor mesin mobil keluaran Mitsubishi yang dicicilnya sejak 2017 itu ternyata tidak sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB sehingga dirinya kesulitan untuk mengurus surat-surat kendaraan itu.

"Saya bingung sekaligus kecewa juga. Masa nomor mesin tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, dan itu ketahuannya setelah dua tahun saya pegang mobil ini, pada waktu mau gesek nomer mesin dan nomor rangka bulan November 2019 lalu," kata Dian kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Dian menceritakan, mobil Pajero Sport tipe Dakar 4x2 AT Tahun 2017 itu dia kredit dari salah satu dealer Mitsubishi di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kota Bandung.

Saat komplain terkait hal ini pihak dealer hanya memberikan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor Ket-57/ KPU 01/BD.02/KR/2017 yang menyatakan ada perbedaan tentang nomor mesin tersebut. Nomor mesin yang tertera 4N15UBN1633 seharusnya 4N15UBN3959

Yang tidak dimengerti oleh dirinya adalah, surat dari Dirjen Bea dan Cukai itu baru diberikan ketika pihaknya sudah komplain. Persoalan ini lantas diketahui oleh dealer pusat di Jakarta yang berjanji akan mengganti unit baru satu unit Pajero tahun 2019. Namun dirinya yang merasa telah dirugikan meminta juga kompensasi ke pihak dealer sebesar Rp300 juta.

"Kenapa tidak sejak awal. Ini malah kita tahu sewaktu akan gesek, lagian kenapa bisa beda ini kan mobil gres (baru) bukan second (bekas)," ujar dia.

Namun ternyata pihak diler Mitsubishi Bandung hanya menggantikan satu unit Pajero keluaran 2019 dengan sisi cicilan 6 kali lagi, sebesar Rp15 juta/bulan yang dibayarkan diler Mitsubishi Bandung, tanpa kompensasi kerugian.

Yang membuatnya tambah kesal ternyata pembayaran ke leasing dari pihak dealer juga terlambat. Sehingga pihak leasing sempat melakukan penagihan karena dirinya karena dianggap nunggak.

"Saya jelas marah karena mereka (dealer) mengabaikan cicilan itu. Padahal selama ini saya tidak pernah telat bayar karena menyangkut kredibilitas ke pihak leasing," tutur Dian seraya menyebutkan akan tetap menuntut kompensasi sampai dikabulkan.

Sementara staf Dealer Mitsubshi Bandung Melanie saat dihubungi enggan memberikan keterangan secara terperinci. Dia berkilah tidak punya kewenangan untuk menjelaskan segala sesuatunya. "Harus ke direktur langsung," kata Melanie.

(sindonews.com)

Pemilik Pajero Sport Ini Kaget Nomor Mesin Beda dengan di STNK-BPKB Kabupaten Bandung Barat (KBB) Bandung


Loading...