Sebut TNI Tak Berguna, Warganet Majalengka Langsung Dicokok Dandim

Sebut TNI Tak Berguna, Warganet Majalengka Langsung Dicokok Dandim
Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah saat menghadiri Ekspos yang dipimpin Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. SINDOnews/Inin Nastain
Editor: Admin Hot News —Kamis, 30 Januari 2020 14:25 WIB

Terasjabar.id - Seorang warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kurnadi, bikin heboh karena mengunggah status yang dinilai merendahkan Institusi TNI di media sosial (medsos) Facebook. Berdasarkan penelusuran, pada status yang diunggah pada 20 November 2019 sekitar pukul 06.57 WIB itu, Kurnadi menganggap keberadaan TNI tidak berguna, seperti yang dikutip dari Sindonews.com.

"Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA !!!" demikian isi status warganet tersebut.

Unggahan status itu direspons cepat oleh pihak TNI. Bahkan, isi status itu mencuri perhatian langsung dari Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah. Pada hari yang sama, warganet yang bersangkutan diminta klarifikasi terkait isi unggahannya itu.
 
"Bahwa pada tanggal 20 Desember (2019) kami sudah mengamankan saudara Kurnadi atas tindakannya merendahkan institusi TNI di Media Sosial Facebook. Kemudian kami dalami, kami langsung serahkan ke Polres Majalengka. Kami serahkan ke mekanisme hukum," kata Dandim saat menghadiri ekspos di Mapolres Majalengka,yang dikutip dari Sindonews.com, Kamis (30/1/2020).

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.  "Kami langsung melaksanakan penyidikan dan alhamdulillaah hari ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri. Akan segera kami limpahkan," kata Kapolres.

Mariyono menjelaskan, ada beberapa unggahan Kurnadi dengan tema yang sama. Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana.

"Postingan cukup banyak. Tidak ada indikasi kejiwaan. Kami juga sudah memeriksa ahli pidana. Yang bersangkutan itu memang melakukan tindak pidana. (dijerat) Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 7 bulan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi warganet lainnya saat beraktivitas di medsos. "Lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Budayakam sopan santun, tidak merugikan institusi atau orang lain," paparnya.

Sementara, di hadapan Kapolres dan Dandim, Kurnadi mengaku, menyesal dan berjanji akan lebih bijak lagi dalam menggunakan medsos. Dia mengaku, unggahan itu dipicu kekesalan setelah kehilangan beberapa barang perlengkapan kerjaannya.

Sebut TNI Tak Berguna Warganet Majalengka Langsung Dicokok Dandim


Loading...