Pencuri Ban Mobil di Cikarang yang Viral di Internet, Akhirnya Ditangkap

Pencuri Ban Mobil di Cikarang yang Viral di Internet, Akhirnya Ditangkap
SS, pemuda 25 tahun, ditangkap polisi karena diyakini sebagai pencuri ban mobil yang viral di media sosial. Ia melakukan aksi-aksinya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. [Antara]
Editor: Admin Hot News —Kamis, 30 Januari 2020 08:36 WIB

Terasjabar.id - Pencuri ban mobil di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya tertangkap setelah video yang menggambarkan mobil tanpa ban hasil karyanya viral di media-media sosial Tanah Air.

Tim Cobra Polres Metro Bekasi, telah menangkap lelaki berinisial SS yang diduga sebagai pencuri ban tersebut. seperti dilaporkan Antara, Rabu (29/1/2020).

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu (29/1/2020) mengatakan aksi pencurian pelek dan mobil yang dilakukan SS ini viral setelah warga mengunggahnya di media sosial sejak dua hari terakhir.

"SS ini melakukan aksinya seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya seperti dongkrak, kunci shock serta bata hebel yang disimpan di dalam mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarainya," kata Hendra.

Hendra menjelaskan untuk memudahkan aksinya, pelaku memarkirkan mobil yang dikendarainya di sebelah mobil korban. Dalam waktu kurang lebih satu jam, SS berhasil mencopot keempat pelek dan ban mobil korban menggunakan dongkrak dan kunci shock lalu mengganjalnya bekas velg dan ban mobil yang telah dicopot dengan bata hebel.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian pelek dan ban mobil itu sudah dilakukannya sebanyak empat kali," ungkapnya.

Aksi pertama dilakukan pelaku pada 28 Agustus 2019 di Citywalk Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Aksi berikutnya dilakukan pada 15 Desember di tiga lokasi berbeda yakni Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka, serta RS Siloam Lippo Cikarang.

"Barang-barang curiannya sempat ditawarkan melalui media sosial tetapi gagal dan akhirnya dijual ke pedagang besi (rongsok) keliling dengan harga satuan seratus hingga dua ratus ribu rupiah," ucapnya.

SS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Hendra.

(Suara.com)

Pencuri Ban Mobil di Cikarang yang Viral di Internet Akhirnya Ditangkap


Loading...