Polisi Akan Tambah Ancaman Pasal Jerat Petinggi Sunda Empire

Polisi Akan Tambah Ancaman Pasal Jerat Petinggi Sunda Empire
Liputan6.com
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 29 Januari 2020 17:46 WIB

Terasjabar.id -- Polda Jabar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar alias kabar bohong kelompok Sunda Empire. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1926, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kalau kita lakukan gelar perkara kembali saya akan kenakan pasal tambahan Pasal 228 dan 229 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tapi untuk saat ini masih pakai yang awal dulu (Pasal 14 dan 15)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Suhartiyono, Bandung, Rabu (29/1).

Pasal 228 berbunyi, barangsiapa dengan sengaja memakai tanda perbedaan (kehormatan) atau melakukan perbuatan yang masuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tiada boleh dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan sebanyak-banyaknya Rp4500.


Sedangkan Pasal 229 menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp4.500.

Hendra mengatakan, pemenuhan unsur dua pasal tersebut masih didalami pihaknya. Hal itu dilakoni karena kelompok Sunda Empire kerap menggunakan seragam mereka lengkap dengan berbagai atribut.

"Dia pakai emblem PBB, NATO, topi baret biru. Nah itu kan kita tanyain juga," ujarnya.

Lebih lanjut Hendra mengatakan, hingga saat ini tiga tersangka-Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga - ditahan di rutan Mapolda Jabar. Dalam pasal 14 dan 15 disebutkan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Disinggung soal penyebaran Sunda Empire, Hendra mengatakan keberadaan kelompok ini tersebar di beberapa daerah.

"Kalah enggak salah di Lampung dan Aceh sudah ada. Polisi di sana sudah mengambil tindakan juga. Mereka menggunakan nama yang sama juga, Sunda Empire dan pakai atribut yang sama," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa tiga tersangka yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Ki Ageng Rangga yang merupakan petinggi Sunda Empire itu memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam.

"Profesinya macam-macam ya. Ada yang swasta, salah satunya ada dari pensiunan ASN," ujar Hendra.

Dua petinggi Sunda Empire, Nasri dan Ratna disebutkan dalam polisi bekerja sebagai wartawan Global News Online serta tergabung di Alliance Press Internasional, yang tak jelas asal-usulnya.(CNN)

Sunda Empire Kodim Keraton Agung Sejagat Atlantic Bandung Kemendagri Ridwan Kamil Roy Suryo Rangga Sasana Nasri Banks


Loading...