Dede Lutfi Alfiandi Dituntut 4 Bulan Penjara, Bersalah Karena Melakukan Perbuatan Melawan Polisi Saat Demontrasi

Dede Lutfi Alfiandi Dituntut 4 Bulan Penjara, Bersalah Karena Melakukan Perbuatan Melawan Polisi Saat Demontrasi
(Tribun Jabar : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 29 Januari 2020 16:40 WIB

Terasjabar.id - Dede Lutfi Alfiandi alias Dede dituntut 4 bulan penjara. Lutfi diyakini bersalah melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan," imbuh JPU.

Jaksa menyebut awalnya Lutfi diajak salah satu temannya bernama Nandang mengikuti demo yang memprotes RUU KPK. Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.Lutfi diyakini bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

"Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa tiba di belakang gedung DPR dan langsung bergabung dengan peserta demo yang mayoritas mahasiswa dan pelajar," kata jaksa.

Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.

"Ternyata para pengunjuk rasa tersebut di atas yang di antaranya adalah terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa, yaitu Nandang dan Bengbeng, tersebut yang tadinya telah berhasil didorong mundur oleh petugas kepolisian ternyata datang lagi dengan jumlah yang banyak hingga memenuhi belakang gedung DPR/MPR dan sekitarnya melakukan demo dengan disertai penyerangan terhadap petugas kepolisian," ucap jaksa.

"Dengan cara melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api, dan sebagainya yang ditujukan kepada petugas kepolisian," imbuhnya.

"Bahwa setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan disertai perlawanan terhadap petugas polisi hingga tertangkap dalam aksi tersebut adalah Lutfi sekitar pukul 20.00 WIB di depan Polres Jakarta Barat," kata jaksa.Selain itu, jaksa menyebut Lutfi dan pendemo lainnya turut merusak fasilitas umum, seperti pot bunga dan pembatas jalan. Setelah itu, jaksa menyebut polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil taktis water cannon. 

Disadur dari Detik.com

Dede Lutfi Alfiandi Demontrasi Penjara 4 Bulan Viral di Media Sosial


Loading...