Sepasang Kekasih Warga Negara Rusia Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, Karena Menanam Pohon Ganja

Sepasang Kekasih Warga Negara Rusia Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, Karena Menanam Pohon Ganja
(INDOZONE : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 29 Januari 2020 14:47 WIB

Terasjabar.id - Sepasang kekasih asal Warga Negara Rusia, Iuri Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, Bali. Keduanya ditangkap karena kedapatan menanam pohon ganja di rumah kontrakan di Jalan Bandung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama pihak desa adat, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali.

Sepasang kekasih sudah dua tahun menempati kontrakan tersebut dan keberadaan tersangka, sangat tertutup. Bahkan pemilik rumah sakalipun tidak diperbolehkan membersihkan rumah. Untuk menuju lokasi, polisi harus melalui jalur jalan paping dan jalan tanah yang berkelok serta bergelombang.

"Tersangka sangat pintar mengelabuhi petugas dan warga sekitar, karena melakukan penanaman ganja di dalam kamar tertutup dengan dibantu sinar ultraviolet.

Sebelum menghasilkan daun ganja siap edar, tersangka melakukan tiga cara penanaman, yaitu menggunakan hidroponik, menggunakan pipa tabung dan menggunakan kotak dan di dalam ruang tertutup di mana yang disinari oleh lampu ultra violet sebagai pengganti sinar matahari.

Selama ini daun ganja yang sudah di kemas rapi oleh tersangka di jual kepada sesama warga asing.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penanaman ganja dengan cara hidroponik yang dikolaborasikan dengan metode tanam dengan menggunakan serabut kayu dan menggunakan tanah.

"Kedua tersangka yang ditangkap berasal dari warga negara asing, yaitu Rusia," kata Ruddi seperti dikutip iNewsTV, Rabu (29/10/2020).

Sementara menurut keterangan tetangga kontrakan tersangka, Nyoman Sugina mengatakan, keduanya sangat tertutup dan tidak pernah ada komunikasi dengan warga sekitarnya. Bahkan Sugina pernah menegur tersangka, karena terlalu kencang mengendarai mobil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Disadur dari Okezone.com

Sepasang Kekasih Warga Negara Rusia Polresta Denpasar Ganja


Loading...