VIRAL ! Tawarkan Kencan Lewat Aplikasi, Gadis Dibawah Umur Terpaksa Layani 3 Pria Hidung Belang dalam Sehari

VIRAL ! Tawarkan Kencan Lewat Aplikasi, Gadis Dibawah Umur Terpaksa Layani 3 Pria Hidung Belang dalam Sehari
Tribunjakarta.com
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 28 Januari 2020 17:35 WIB

Terasjabar.id – Dalam kurun waktu satu hari, AP (16) dan ZF (16) terpaksa melayani nafsu bejat para pria hidung belang sebanyak tiga kali.

Diberitakan sebelumnya, AP dan ZF dijajakan melalui aplikasi daring oleh tiga pelaku berinisial MRP (19), AIR (17), dan BS (17) secara bergantian.

Untuk melayani nafsu bejat para pria hidung belang, kamar aparteman pelaku MRP yang ada di kawasan Margonda pun dipilih menjadi lokasinya.

Tiga pelaku ketika diamankan di Polres Metro Depok.
Tiga pelaku ketika diamankan di Polres Metro Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Satu hari maksimal dia (korban) bisa melayani tiga pelanggan,” kata MRP di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, sambil menundukan kepalanya, Selasa (28/1/2020).

Upah yang diterima oleh MPR dari satu kali transaksi korbannya pun terbilang tak cukup besar, ia hanya memperoleh uang dikisaran Rp 50 ribu Rp 100 ribu.

“Kadang saya dikasih Rp 50 ribu, kadang juga Rp 100 ribu, tergantung dia ngasih berapa ke saya,” bebernya.

Tak hanya menjajakan korban, ia pun berperan mengantar dan menjemput korban pada pria hidung belang pelanggannya.

“Saya antar kadang kalau dia di lokasi lain, sudahnya baru saya jemput lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, keberhasilan pihaknya membongkar prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur bermula dari laporan orang tua korban AP yang mengatakan bahwa putrinya hilang sejak awal tahun 2020.

Dari laporan tersebut, pihaknya pun menyelidiki hingga diperoleh informasi bahwa korban ada di kamar apartemen tersebut bersama tiga pelaku.

Ke-tiga pelaku pun dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Tawarkan Gadis di Bawah Umur di Depok, Pelaku Sempat Ngekos Bareng Pacar Lalu Pindah ke Apartemen

MRP (19) hanya bisa menyesali perbuatannya, dirinya kini harus menjalani hari-harinya dari balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Depok.

Diwartakan sebelumnya, MRP bersama dua rekannya yang lain AIR (17) dan BS (17) menjajakan dua gadis korbannya berinisial AP dan ZF yang masih dibawah umur.

Kedua korbannya AP dan ZF, dijajakan pelaku melalui aplikasi online kepada para pria hidung belang.

Tak hanya menjajakan wanita korbannya, MRP pun menyediakan tempat kencan yang mana sebuah kamar apartemen tempat tinggalnya di kawasan Margonda.

Sambil menunduk malu, MRP mengaku dirinya baru bergelut dalam praktik prostitusi itu sejak satu minggu yang lalu.

"Baru satu minggu yang lalu," katanya singkat di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).

MRP mengakui, awal pertemuan ia dengan korban AP pun melalui sosial media, dimana ketika itu AP mengunggah status tengah membutuhkan uang.

Dari status AP itulah, MRP langsung berniat untuk mengeksploitasi korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Sebelum tinggal di apartemen tersebut, MRP mengatakan dirinya sempat indekos di sekitar kawasan Mall ITC Depok bersama teman wanitanya.

"Dulu sebelum di apartemen, saya kos sama pacar di dekat ITC," bebernya.

Namun, karena dirinya mendapat uang yang lebih dari hasil menjajakan korbannya, ia pun memutuskan untuk pindah ke apartemen tersebut.

"Terus pindah apartemen, dapat Rp 50 sampai Rp 100 ribu kalau pelanggannya mau (kencan)," kata MRP mengakui.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan ketiga pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” ucap Azis di Polrestro Depok.

Sekali Jajakan Gadis di bawah Umur Kepada Pria Hidung Belang, Remaja di Depok Dapat Rp 50 Ribu

MRP (19) mengakui memperoleh uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu ketika anak dibawah umur yang dijajakannya berhasil disetujui oleh pelanggannya.

“Tergantung dikasihnya, kadang Rp 50 ribu, kadang juga Rp 100 ribu,” ujar MPR di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).

Tak seorang diri, MPR menjajakan dua korbannya berinisial AP dan ZF yang masih berusia 16 tahun, bersama dua rekannya yang lain berinisial AIR (17), dan BS (17).

MPR mengakui, dirinya baru seminggu belakangan ini menggeluti bisnis prostitusi haram tersebut.

“Baru satu minggu, lupa sejak tanggal 15 atau 16 Januari 2020 gitu,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya tengah mendalami keterangan pelaku.

“Kami dalami, pelaku ini mengaku baru satu minggu, sementara korban sudah ditawarkan hingga puluhan kali,” ujar Azis di loaksi yang sama.

Diwartakan sebelumnya, terbongkarnya bisnis haram ini bermula ketika orang tua AP melaporkan anaknya hilang beberapa hari yang lalu.

Setelah diselidiki, korban diketahui berada disebuah kamar apartemen di kawasan Margonda bersama satu korban wanita lainnya dan ketiga pelaku.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone yang digunakan pelaku untuk menjajakan korbannya melalui aplikasi online, serta sejumlah alat kontrasepsi

Dijual Rp 1 juta

Ketiga pelaku ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (28/1/2020).
Ketiga pelaku ketika diamankan di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (28/1/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Kasus prostitusi khususnya yang melibatkan anak di bawah umur kembali terbongkar.

Polres Metro Depok membongkar kasus tersebut.

Pengungkapan itu berawal dari laporan hilang dari orang tua.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan tarif beragam mulai dari ratusan ribu hingga menyentuh angka Rp 1 juta untuk sekali kencan.

Simak ringkasan TribunJakarta:

1. Berawal dari laporan hilang

Polisi mengamankan tiga pelaku tindak pidana perdagangan manusia berinisial MPR (19), AIR (17), dan BS (17).

Ketiga-nya diduga menjajakan dua remaja putri dibawah umur pada pria hidung belang di Kota Depok.

Azis Andriansyah menjelaskan, terungkapnya praktik prostitusi dibawah umur ini bermula ketika orang tua korban melaporkan anaknya AP (16) hilang sejak beberapa hari yang lalu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui AP berada disebuah apartemen di kawasan Margonda dan dijajakan melalui aplikasi Michat pada pria hidung belang.

“Berawal dari seorang ibu yang melporkan putrinya hilang sejak 2 Januari 2020 lalu. Hasil penyelidikan korban diketahui berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Margonda. Dari situ kami dalami ternyata ada perbuatan tindak pidana tentang perdagangan orang dimana anak yang hilang tadi dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual artinya dijajakan sebagai pekerja seks komersial,” ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).

Lanjut Azis, pihaknya juga menemukan satu korban remaja putri lainnya berinisial ZF (16) yang juga dijajakan oleh para pelaku bersama dengan AP.

“Setelah kami dalami ada satu korban lainnya berinisial ZF ya, sekarang masih dalam pemeriksaaan,”

Azis menuturkan ketiga pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

2. Tarif mencapai RP 1 juta

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah saat memimpin ungkap kasus praktik prostitusi dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah saat memimpin ungkap kasus praktik prostitusi dibawah umur di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

MPR (19), AIR (17), dan BS (17) hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas ke Polres Metro Depok, Pancoran Mas.

Ketiganya, merupakan pelaku tindak pidana praktik prostitusi anak dibawah umur, dimana gadis yang dijajakannya masih berusia 16 tahun berinisial AP dan ZF.

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku diamankan petugas dari sebuah kamar di apartemen yang ada di kawasan Margonda.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku menjajakan AP dan ZF dengan tarif beragam, mulai dari ratusan ribu hingga menyentuh angka Rp 1 juta untuk sekali kencan pada pria hidung belang.

“Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka, tarifnya itu terkecil Rp 450 ribu dan terbesarnya itu Rp 1 juta,” ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Selasa (28/1/2020).

Azis berujar, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut lantaran adanya dugaan praktik prostitusi serupa.

“Kemungkinan ada, ini yang sedang kami dalami lagi,” bebernya.

Terakhir, Azis menuturkan para pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

3. Pengakuan muncikari

Hasil penyelidikan, kedua korban AP (16) dan ZF (16) telah puluhan kali ditawarkan pada pria hidung belang oleh pelakunya MRP (19), AIR (17), dan BS (17).

“Pengakuan dari pelaku sudah puluhan kali para korban ini dijajakan melalui aplikasi online,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).

Lebih rinci, Azis mengatakan korban AP ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak 15 kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak empat kali.

Sementara itu, korban ZF ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak lima kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak 13 kali.

Azis berujar, terbongkarnya praktik prostitusi ini bermula ketika orang tua AP melaporkan putrinya hilang sejak awal tahun 2020.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun menyelidiki hingga akhirnya didapat informasi bahwa AP berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Margonda.

Di kamar apartemen itulah, AP ditemukan bersama ZF dengan ketiga pelaku, berikut barang bukti berupa alat kontrasepsi.

Terakhir, Azis menuturkan para pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (TribunJakarta)


Kencan gadis Bawah Umur Pria Hidung Belang


Loading...