Setneg Minta Revitalisasi Monas Setop Dulu, Anies Diimbau Tak Terobos Aturan

Setneg Minta Revitalisasi Monas Setop Dulu, Anies Diimbau Tak Terobos Aturan
Tribunnews.com
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 28 Januari 2020 15:23 WIB

Terasjabar.id - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Pantas Nainggolan, menilai permintaan Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar Pemprov DKI Jakarta menghentikan revitalisasi Monas sementara sebagai bentuk peringatan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar taat aturan terkait perizinan. Untuk itu, dia berharap kasus proyek revitalisasi Monas tak terulang.

"Jadi setiap pemimpin melaksanakan kepemimpinnya itu berdasarkan hukum, jadi katakan Gubernur harus lakukan perbaikan di Kawasan Monas, maka kalau mau perbaikan harus penuhi prosedur sesuai aturan yang berlaku di sekitar itu, salah satunya Keppres 25 tahun 95. Jangan hanya tujuan, karena tujuan, menerobos semua prosedur, itu yang tak boleh," kata Pantas, kepada wartawan, Senin (27/1/2020) malam.


Dia meminta agar Anies segera memerintahkan SKPD terkait untuk menghentikan segera proyek revitalisasi Monas sesuai permintaan Pemerintah Pusat. Dia mengatakan, aturan terkait perizinan dengan Pemerintah Pusat tak bisa lagi dinegosiasikan.

"Harus berhenti, Gubernur harus evaluasi yang pertama adalah prosedur formal yang harus dilalui itu dilakukan dulu. Karena itu secara yuridis itu berbentuk Keppres yang secara hierarkis ada di atas Pergub dan Perda. Jadi itu ketentuan formal yang harus diikuti. Kemudian ini juga sebagai peringatan ke Pemda DKI untuk tidak melakukan kekuasaannya secara semena-mena, jadi semua aturan yang ada harus diikuti. Jangan mendahului proses. Ini kan sudah mendahului, sudah dilakukan penebangan," imbuhnya.

Pantas kemudian menyinggung perizinan proyek pembangunan stasiun MRT tahap II di kawasan Monas yang menurut dia sudah lebih dulu mendapat izin dari Kemensetneg. Untuk itu, dia menyarankan, Pemprov DKI mengikuti prosedur yang ada lebih dulu terkait revitalisasi Monas sisi selatan.

"Berdasarkan aturan berlaku seperti MRT itu sudah dapat izin, kan artinya mereka tahu. Jadi prosedur itu kalau sudah ada aturan tertulis harus diikuti, itu rambu-rambu, jadi tidak boleh terjadi untuk tujuan tertentu menerobos aturan-aturan yang ada, itu hukum administrasi negaranya begitu. Itu juga sebagai kontrol terhadap kekuasaan yang dimiliki pemimpin," katanya.


"Ya kita surati sajalah. Secepatnya," tutur Pratikno di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).Sebelumnya, Pratikno meminta revitalisasi Monas disetop dulu sampai mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Pratikno menyebut perintah tersebut akan diberitahukan secara tertulis. Surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.

DKI Klaim Revitalisasi Sesuai Keppres

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan revitalisasi Monas telah sesuai dengan Keputusan Presiden No 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Pemprov mengatakan pihaknya taat akan keputusan presiden itu.

"Pertama bahwa yang sekarang DKI sedang kerjakan adalah revitalisasi kawasan Medan Merdeka sisi selatan. Yang kita kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun '95, jadi masih cocok," ujar Sekda DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1).


"Kebetulan pekerjaan Monas ini kemarin kita awali dari sayembara, sudah ada keterlibatan, tetapi dengan komisi pengarah ini akan kita lakukan terus-menerus, tidak akan pernah berhenti. Karena posisi pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang namanya komunikasi itu tidak sekali, harus terus-menerus dan berkesinambungan. Jadi ini sudah selaras antara Keppres dan apa yang kita kerjakan," ungkapnya.Saefullah menyebut pada saat sayembara revitalisasi Monas ini sudah ada keterlibatan komisi pengarah. Saefullah menegaskan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan komisi pengarah.


"Pemprov beberapa kali melaksanakan komunikasi secara formal dan nonformal. Komunikasi berjalan baik dan DKI sebagai daerah yang menjalankan Keppres dari amanat pusat tersebut," jelasnya.Lebih lanjut Seafullah menyebut pihaknya beberapa kali berkomunikasi dengan komisi pengarah. Dia menyebut komunikasi itu berjalan dengan lancar.(Detik)

Monas Revitalisasi Jakarta Anggora DPR PDIP


Loading...