Beraksi Secara Sadis, Begal di Bekasi Masih Berusia 12 Tahun

Beraksi Secara Sadis, Begal di Bekasi Masih Berusia 12 Tahun
Polisi bekuk begal yang meresahkan masyarakat. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
Editor: Admin Hot News —Selasa, 28 Januari 2020 07:56 WIB

Terasjabar.id - Kawanan begal sadis kembali beraksi di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kampung Buwek, RT2/3, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, Irham (25), mengalami luka bacokan akibat sabetan senjata tajam disekujur tubuhnya.

Sedangkan satu dari empat kawanan ini berhasil diamankan petugas. Ironisnya, pelaku FR masih berusia 12 tahun. Sedangkan, tiga pelaku lainya yakni VI (15), SA (17), dan NR (20).

"Mereka kami amankan di Kampung Jati, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan," ujar Kapolsek Tambun Kompol Siswo kepada wartawan di Bekasi, dikutip dari sindonews.com, Senin (27/1/2020).

Terungkap kawanan remaja berawal dari laporan warga telah terjadinya pembegalan dengan korban kritis. Mendapati laporan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku VI. "Keterangan pelaku VI, kami berhasil amankan tiga pelaku lainya," kata Siswo.


Peristiwa sadis itu terjadi saat korban Irham sedang mengendarai sepeda motor seorang diri. Di lokasi kejadian, keempat tersangka memepet korban dengan kendaraan dan meminta sejumlah barang berharga. Para pelaku sempat mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah celurit.

Namun, korban tetap tidak memberikan kendaraan dan barang berharga milikinya. Satu pelaku berinisial SA kemudian mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh korban. "Korban dibacok secara bertubi-tubi dan tersungkur. Setelah itu para pelaku melarikan diri," ungkapnya.

Beruntungnya, tidak lama pascakejadian, terdapat pengendara yang melintas dan lekas membawa Irham ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya, warga mencoba menghubungi keluarga korban dan melaporkan kepada kepolisian setempat. Sementara dari tangan para pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit.

Kemudian tiga telepon genggam dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 3306 FVG. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Beraksi Secara Sadis Begal di Bekasi Masih Berusia 12 Tahun


Loading...