Ada Kurang Lebih 4 Pemicu Disharmoni Direksi TVRI dengan Dewas TVRI

Ada Kurang Lebih 4 Pemicu Disharmoni Direksi TVRI dengan Dewas TVRI
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 27 Januari 2020 16:45 WIB

Terasjabar.id - Direksi TVRI berbicara hubungan tak harmonis atau disharmoni dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Direksi mengungkapkan sejumlah pemicu hubungan disharmoni dengan Dewas TVRI.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). Setidaknya ada empat isu pemicu hubungan disharmoni antara Direksi dan Dewas TVRI.

"Kronologis hubungan Dewas dan Direksi, satu bahwa memang terjadi disharmoni antara Dewas dengan Direksi sejak 6 bulan jabatan Direksi. Dipicu perdebatan soal status badan layanan umum, isu SKK, penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan, sampai surat Dirut ke Dewas yang meminta peninjauan SK Dewas Nomor 2 tahun 2018 tentang tata kerja hubungan Dewas Direksi," kata Apni.


"Kedua, meski Direksi sudah bekerja sesuai dengan key compliment indicator yang ditetapkan oleh Dewas dan pencapaian yang dihargai oleh pihak luar TVRI secara akuntabel, kinerja Dirut dan Direksi tetap saja dinilai cukup," ujar Apni.Apni mengatakan Direksi TVRI telah bekerja sesuai dengan indikator yang ditetapkan Dewas. Namun, tetap saja penilaian Dewas terhadap Direksi hanya pada level cukup.

"Ketiga, sehari setelah surat rencana pemberhentian SPRP Dirut TVRI oleh Dewas tanggal 4 Desember 2019, Direksi sudah menyampaikan ke Dewas bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI," ucap Apni.Apni mengatakan Direksi telah menyampaikan ke Dewas TVRI bahwa yang dapat menyelamatkan TVRI ialah rekonsiliasi. Dia pun mengatakan Direksi membantu eks Dirut TVRI Helmy Yahya menyampaikan pembelaan ke Dewas.

"Keempat selanjutnya Direksi membantu Dirut menyampaikan pembelaan, karena keputusan yang diambil Dirut dalam memimpin TVRI adaah kolektif kolegial diputuskan bersama. Sambil terus dalam posisi menunggu bilamana kami dipanggil dimintai keterangan," sambungnya.

Apni mengatakan surat pembelaan Helmy kepada Dewas TVRI sebanyak 27 halaman. Selain itu dibarengi lampiran sebanyak 1.200 halaman.

"Bapak-Ibu sekalian, kami menyampaikan surat pembelaan Dirut sekitar 27 halaman beserta lampiran kurang lebih 1.200 halaman agar Dewas dapat secara jernih untuk melihat semua fakta yang kami sampaikan," sebut Apni.

"Nomor lima, bahwa temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI seperti di dalam road atau rute kronologis pemberhentian yang disampaikan kepada Komisi I sebelumnya bukan pendapat akhir atau LHP Ombudsman RI. Dewas hanya mengutip pendapat salah satu anggota Ombudsman pada akun media sosial yang bersangkutan, Ombudsman belum mengeluarkan LHP atas laporan karyawan TVRI," tutur Apni.Apni menyebut kronologi maladministrasi Direksi yang disampaikan Dewas TVRI kepada Komisi I diragukan. Sebab, katanya, Dewas dinilai mengutip pendapat pribadi anggota Ombudsman RI, bukan secara kelembagaan.

"Enam, sejak menyampaikan pembelaan 17 Desember 2019 sampai dengan surat pemberhentian Dirut TVRI 16 Januari 2020 oleh Dewas, mau Dirut atau Direksi tak ada yang dimintai keterangan," imbuhnya. Disadur dari Detik.com

TVRI Dewan Pengawas Direksi TVRI


Loading...