Terlibat Korupsi Tiga Pejabat UPT Kebersihan KBB Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terlibat Korupsi Tiga Pejabat UPT Kebersihan KBB Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Istimewa
Editor: Epenz Hot News —Senin, 27 Januari 2020 16:16 WIB
Terasjabar.id - Tiga pejabat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung Barat dituntut hukuman 1 tahun dan enam bulan. Mereka terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu subsider. 

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi anggaran belanja di UPT Dinas Lingkungan Hidup KBB, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (27/1/2020). 

Ketiga terdakwa, yakni mantan Kepala UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apit Akhmad, Kepala Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan, Adang Suherman dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan, Abdurahman Nuryadin.

Dalam amar putusannya, JPU Kejari Bale Bandung Sima Simson menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan kesatu subsider, pasal 3 UU Tipikor. 

"Memohon majelis yang menangani perkara para terdakwa, agar menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp 50 juta subsidair kurungan tiga bulan," katanya. 

Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Untuk yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, koperatif dan sudah mengganti semua uang kerugian negara. 

Atas tuntutan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang yang dipimpin M Razad ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.

Dalam uraiannya, JPU menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu terdapat anggaran belanja di UPT Kebersihan Bandung Barat sebesar Rp 4.383.775.000 untuk BBM dan untuk perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp 1.483.270.000 dengan pelaksana tugas kegiatan tersebut adalah ketiga terdakwa.

"Mereka telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut. Namun pada kenyataannya sebagian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Adapun modusnya, yakni dengan cara seolah-olah telah diberikan kepada pengemudi atau sopir pengangkut sampah dengan ritase yang telah digelembungkan dan telah membuat SPJ berdasarkan bukti-bukti pembelian dipalsukan. 

"Akibatnya negara rugi sekitar Rp 1,6 miliar lebih," katanya. (SDK)

Tiga pejabat Unit Pelaksana Tugas (UPT) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bandung Barat Korupsi


Loading...