Dirut Baru TransJ Ternyata Terpidana Penipuan, Ombudsman Bergerak

Dirut Baru TransJ Ternyata Terpidana Penipuan, Ombudsman Bergerak
Foto: Donny Andy Saragih (kiri), Dirut baru Transjakarta (Dok. Istimewa)
Editor: S.N.A Hot News —Senin, 27 Januari 2020 10:22 WIB

Terasjabar.id Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.

"Ada dugaan maladministrasi. Karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, Senin (27/1/2020).

Teguh menjelaskan, dugaan maladministrasi itu lantaran Donny menjadi terpidana kasus penipuan. Pihaknya pun saat ini tengah mendalami kasus tersebut.

"Nanti dalam satu dua hari ini, kami sekarang sedang dalam proses periksa. Tapi kalau dia tetap benar dipilih menjadi Dirut TransJakarta tanpa Pemprov melakukan tracking kepada yang bersangkutan ini sebetulnya ada potensi maladministrasi terhadap proses penunjukan pimpinan BUMD sesuai dengan pergub yang dibuat Pak Gubernur sendiri," tuturnya.

"Karena kan syarat untuk menjadi pimpinan BUMD itu kan, dia tidak boleh dalam waktu lima tahun ke belakang sebelum dia diangkat itu terlibat dalam kasus terpidana. Nah kami akan memastikan itu dulu," imbuh Teguh.

Dilansir dari Detik.com, Kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

"Sudah kasasi. Sebetulnya sudah inkrah. Kalau sudah kasasi kan sudah inkrah. Sudah sangat cukup untuk melakukan eksekusi. Tapi nanti detailnya setelah kami dalami ya," pungkas Teguh.

Dirut Baru TransJ Ternyata Terpidana Penipuan Ombudsman Bergerak


Loading...