PSI Advokasi Penyandang Disabilitas yang Terusir dari Balai Wyata Guna Bandung

PSI Advokasi Penyandang Disabilitas yang Terusir dari Balai Wyata Guna Bandung
Balai Wyata Guna. ©2020 Merdeka.com
Editor: S.N.A Teras Bandung —Minggu, 26 Januari 2020 18:49 WIB

Terasjabar.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan advokasi terhadap penyandang disabilitas yang terusir dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung. Bendahara DPW PSI Jawa Barat Ressy Rizki Utari mengaktivasi ruang pelayanan dan solidaritas untuk mereka.

Ressy menolak rencana penerapan Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018. Pasalnya aturan tersebut menyebabkan 32 mahasiswa penerima manfaat terusir.

Dilansir dari Merdeka.com, Hingga Minggu (26/1), selama lima hari lima malam, Ressy mendampingi kawan kawan mahasiswa Netra berjuang merebut kembali hak-haknya yang tereduksi oleh Permensos No 18 Tahun 2018

Ia mengatur sirkulasi informasi dengan mengelola Media Center dan mengorganisir konfrensi pers bersama yim, sekaligus jadi penghunung untuk jaringan jaringan lainnya.

Ressy dalam perundingan maupun rapat rapat yang diselenggarakan, mengetik setiap dialog penting dan merekam jalannya rapat melalui gawainya.

Sesekali dia tampil orasi membangkitkan solidaritas di mimbar bebas yang digelar di samping tenda perjuangan.

Perubahan Status Wyata Guna

Status Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna berubah menjadi Balai Rehabilitasi dimaksudkan agar memberi akses lebih banyak kepada penyandang disabilitas menerima layanan pelatihan.

Perubahan ini berdasar Permensos Nomor 18 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Melalui beleid tersebut, nomenklatur Wyata Guna yang asalnya berbentuk panti menjadi balai. Perubahan itu berdampak terhadap pelayanan penghuni asrama yang selama ini menghuni Wyata Guna. Puluhan penyandang disabilitas bahkan telah diminta meninggalkan Wyata Guna sejak 21 Juli 2019 lalu.

Polemik itu ternyata tidak hanya memberi dampak negatif terhadap penghuni balai. Tapi juga terhadap SLBN A Kota Bandung yang berada dalam satu kawasan kompleks dengan Balai Wyata Guna yang terancam tergusur.

Apalagi surat permohonan hibah tanah dan bangunan untuk SLBN A Kota Bandung yang diajukan Gubernur Jabar ditolak oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang. Dalam surat balasannya, Agus justru meminta agar Pemprov Jabar segera mencari lokasi pengganti dan memindahkan SLBN A Kota Bandung.

PSI Advokasi Penyandang Disabilitas yang Terusir dari Balai Wyata Guna Bandung


Loading...