Aksi Pemerkosaan Ayah Trehadap Dua Putri Kandungnya, Pemeriksaan Kejiwaan Akan Dilaksanakan

Aksi Pemerkosaan Ayah Trehadap Dua Putri Kandungnya, Pemeriksaan Kejiwaan Akan Dilaksanakan
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 26 Januari 2020 12:35 WIB

Terasjabar.id - Aksi pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap dua putri kandungnya menuai pertanyaan. Sosok yang harusnya melindungi justru menghancurkan sang putri.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan kejiwaan akan dilaksanakan Senin (27/1). Itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti, apakah pelaku mengalami kelainan kejiwaan atau tidak.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan percobaan pemerkosaan ulang hingga 6 kaki. Namun upaya itu gagal lantaran korban menolak dan kabur.

"Rencananya besok ya kami periksakan ke ahli jiwa. Mengapa kami periksakan, karena memang kasus seperti ini jarang terjadi. Ayah yang seharusnya melindungi justru menjadi pelakunya," kata Calvijn, Minggu (26/1/2020).

Menurutnya, kasus yang terjadi di Kecamatan Durenan tersebut di luar kewajaran. Terlebih dalam perkara ini, yang menjadi korban merupakan dua putri kandungnya sekaligus.
"Ini dua anak kandung yang menjadi korbannya. Makanya akan kami lihat juga, apakah dia mengalami penyimpangan secara seksual atau tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menangkap M (51) karena memperkosa dua anak kandungnya. Aksi pemerkosaan itu terjadi hingga delapan kali mulai 2017 sampai 2018.


Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1) ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Disadur dari Detik.com

Pemerkosaan Ayah Anak Kandung Kapolres Trenggalek


Loading...