Polisi Yakin Ada Tersangka Baru dalam Kasus Keraton Agung Sejagat

Polisi Yakin Ada Tersangka Baru dalam Kasus Keraton Agung Sejagat
Regional Kompas
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 24 Januari 2020 17:42 WIB

Terasjabar.id - Polisi telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus penipuan dengan tersangka 'Raja' Toto Santoso dan 'Ratu' Fanni Aminadia. Ada kemungkinan tersangka baru di kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat ini.

"Untuk tersangka masih tetap dua, namun kami yakin ada tersangka lain," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto saat ditemui di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/1/2020).

Namun, lanjut Budi, polisi tidak bisa dengan mudah menetapkan tersangka. Kini polisi masih mencari tambahan bukti yang kuat untuk menjerat tersangka baru.

"Polisi tidak segampang menentukan seseorang menjadi tersangka. Tentunya harus ada barang bukti-barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti, sehingga bisa menarik garis merahnya, agar yang bersangkutan bisa kita jadikan tersangka," jelasnya.


Polisi Yakin Ada Tersangka Baru dalam Kasus Keraton Agung SejagatDirektur Reskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Budi Haryanto di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/1/2020). Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom


Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, hingga kini sudah ada 23 saksi yang diperiksa soal kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat itu.

"Jumlah diperiksa ada 23, kemudian tersangka dua orang. Korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang," tutur Iskandar di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (23/1).

Tak cuma itu, di antara saksi yang diperiksa ada juga dua wartawan yang ikut dimintai keterangan. "Dari awak media (diperiksa) untuk yang Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Jadi media diundang dan mereka (tersangka) berikan statement, jadi sengaja menyiarkan berita bohong," jelas Iskandar.

Pasal penipuan yang dijeratkan kepada 'Raja' Toto dan 'Ratu' Fanni terkait adanya setoran dari anggota yang akan bergabung Keraton Agung Sejagat dengan janji jabatan dan gaji dolar.

Toto dan Fanni dijerat Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

(rih/ams/Detik)

Keraton Agung Sejagat Istana Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Totok Santosa Dyah Gitarja


Loading...