12 Kali Bobol Minimarket, Residivis Ini Bermodus Lelehkan Gembok

12 Kali Bobol Minimarket, Residivis Ini Bermodus Lelehkan Gembok
Polisi menangkap residivis pembobol minimarket. (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Editor: S.N.A Hot News —Kamis, 23 Januari 2020 19:18 WIB

Terasjabar.id - Petualangan Nyanyang membobol minimarket di Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur berakhir. Polisi meringkus pria pengangguran itu di Pasar Tagog, beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Detik.com, antan penghuni Lapas Cianjur itu telah beraksi di 12 minimarket yang berada. Modusnya dengan cara membobol atap minimarket dan merusak kunci gembok plafon dengan cara dipanaskan hingga meleleh menggunakan alat khusus.

Sebelum turun mencuri barang, Nyanyang memutus kawat dan kabel kamera CCTV, lalu mengambil perangkat keras kamera pemantau tersebut agar tak terlacak. "Kemudian turun ke dalam toko dan mengambil rokok, lalu barang-barang itu dilemparkan ke luar melalui atap," kata Kapolsek Padalarang Kompol Supriati didampingi Kanit Reskrim Ipda Yasmin Badruzamman, Kamis (23/1/2020).

Supriati mengatakan, barang tersebut kemudian dibawa Nyanyang ke seorang penadah di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur. Mereka ialah Muhaimin dan Ridwan Firmansyah.

"Waktu ditangkap tersangka mencoba melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Barang yang diambil dari satu TKP bisa mencapai 1.400 bungkus rokok," kata Supriati.

Nyanyang mengaku belajar autodidak cara membobol atap dengan melelehkan gembok. "Saya belajar sendiri. Uangnya (dari hasil mencuri) saya pakai untuk sehari-hari," ujar Nyanyang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari tujuh tahun. Sedangkan penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lebih dari empat tahun.

12 Kali Bobol Minimarket Residivis Ini Bermodus Lelehkan Gembok


Loading...