2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat
Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) tersangka penipuan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo. (Foto: iNews.id/Kristadi)
Editor: Admin Hot News —Kamis, 23 Januari 2020 17:44 WIB

Terasjabar.id - Pengembangan kasus penipuan oleh Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso (42) dan Ratu Fanni Aminadia (41) menyeret dua wartawan yang hadir dalam acara kirab di Purworejo. Polda Jawa Tengah (Jateng) memanggil kedua wartawan tersebut sebagai saksi terkait penyebaran berita bohong.

Mengutip dari inews.id, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, dua jurnalis dimintai keterangan karena hadir dalam acara kirab dan deklarasi Toto sebagai raja.

"Kalau media (wartawan) itu sebagai saksi untuk menguatkan dari unsur-unsur Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong. Menyiarkan berita bohong pada publik yang meresahkan masyarakat," kata Iskandar, Kamis (23/1/2020).

Dalam pemeriksaan itu terungkap, tersangka sengaja mengundang awak media. Tak hanya dua wartawan yang memenuhi undangan tersebut, tetapi banyak awak media datang melakukan peliputan di keraton Desa Pogung Jurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.

"Pelaku sengaja mengundang media. Iya mereka (wartawan) diundang secara resmi, bukan hanya dua, tapi banyak yang hadir waktu itu," ujarnya.

Dua wartawan yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni Edy Suryana dari TV One dan Heri Priyantono dari beritamerdekaonline.com. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Purworejo pada Selasa 21 Januari.

Sementara untuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, polisi telah menemukan unsur-unsur yang menguatkannya. Tindakan dua pelaku yang menjanjikan banyak hal ke pengikut tak terbukti hingga saat ini.

"Unsur penipuan ini sudah jelas banyak. Dia mengatakan bahwa di situ ada kerajaan Keraton Agung Sejagat, bahwa keraton membawahi seluruh dunia, menjanjikan pekerjaan, menjanjikan gaji yang besar, dan itu tidak ada yang terwujud," kata Iskandar.

Polda Jateng pada 14 Januari menangkap Toto Santoso dan Fanni Aminadina di Wates Yogyakarta. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.

2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat Purworejo Polda Jawa Tengah


Loading...