dikutip dari liputan6.com, agar peredaran kendaraan ramah lingkungan ini bisa lebih luas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan.
Dalan Pergub tersebut tertulis, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai, adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UP PKB dan BBNKB, merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang melaksanakan pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.