Dokter Asal China Kerja di Apotek Jakarta Utara Tanpa Izin Ditangkap Polisi

Dokter Asal China Kerja di Apotek Jakarta Utara Tanpa Izin Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Editor: Admin Hot News —Kamis, 23 Januari 2020 15:39 WIB

Terasjabar.id - Seorang warga negera asing (WNA) asal China ditangkap anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. WNA berinisial LS itu ditangkap karena menjalankan praktik kedokteran tanpa izin di Klinik Cahaya Mentari, Jakarta Utara.

Mengutip dari inews.id, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil laporan masyarakat yang menemukan ada seorang dokter yang tak mampu berbahasa Indonesia.

"Ada info klinik di Jakarta Utara, pemiliknya A membuka praktik tapi dokternya WNA yang enggak bisa bahasa Indonesia," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).

Selain LS, Yusri mengungkapkan, polisi juga menangkap pemilik klinik yang berinisial A. Pemilik klinik itu merupakan Warga Negara Indonesia. Keduanya ditangkap pada 13 Januari 2020.

LS baru melakukan praktik pengobatan selama tiga bulan. LS menawarkan pengobatan penyakit sinus tanpa melakukan operasi.

"Saat praktik dia pakai juru bahasa. Dia spesialis THT khusus sinus yang parah, mereka menjanjikan tanpa operasi, cukup dengan obat yang dimasukan ke hidung bisa menyembuhkan tanpa operasi," tutur Yusri.

Dalam melakukan sekali pengobatan LS mematok harga sebesar Rp10 juta. Obat-obatan yang dipakai pun tidak mempunyai izin dari BPOM. "Itu semua (obatnya) Tiongkok, semuanya, termasuk serbuk, makannya enggak terdaftar di BPOM," ujar Yusri.

LS ke Indonesia dengan izin melakukan wisata selama tiga bulan. Namun, kenyatannya LS sudah berada di Indonesia selama sembilan bulan.

Klinik Cahaya Mentari mempunyai izin praktik untuk melakukan pengobatan. Polisi menangkap A sebagai pemilik klinik karena membiarkan LS melakukan pengobatan tanpa izin di kliniknya.

"Hubungannya pemilik sama dokter masih kita dalami, ada penghubungnya (antara mereka berdua), saat ini masih kita cari tahu," katanya.

Atas tindakannya para tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) dan/atau Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Pelaku juga dijerat Pasal 201 juncto 197 Juncto 198 juncto Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama lima sampai 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Dokter Asal China Kerja di Apotek Jakarta Utara Tanpa Izin Ditangkap Polisi


Loading...