Sidang pada hari ini, Rabu 22 Januari 2020, itu dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa berinisial R, OZ, AB, MF, dan RR dilanjutkan dengan eksepsi. Sidang dipimpin Hakim Glorious Anggundoro (ketua), Patti Arimbi, dan Dicky Wahyudi dan diadakan di Ruang Sidang Tirta.
Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso menuturkan kelima terdakwa yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut didakwa melanggar Pasal 214 dan 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 dan 12 tahun penjara.
"Nanti dalam fakta persidangan akan dibuktikan peran dari masing-masing pelaku menggunakan dakwaan yang sudah disebutkan tersebut," kata Slamet, yang dikutip dari tempo.co.
Pengacara terdakwa, Iwan Permana, mengatakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa diajukan karena beberapa pasal tidak sesuai. Dakwaan pun dinilainya cacat hukum dan tidak menggunakan sistematika dakwaan dan tata cara yang diamanatkan hukum acara pidana.
"Ada beberapa pasal yang diakumulatif, padahal harusnya dibeda-bedakan," ucap Iwan.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar dua jam. Hadir keluarga almarhum Ipda Erwin dan orang tua para terdakwa.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pengacara para terdakwa.