Imam Masjid di Makassar Ditilang Tidak Memakai Helm, Hukumannya Membacakan Ayat Suci Al-Qur'an

Imam Masjid di Makassar Ditilang Tidak Memakai Helm, Hukumannya Membacakan Ayat Suci Al-Qur'an
(Detik.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 22 Januari 2020 13:13 WIB

Terasjabar.id - Video seorang imam masjid dihukum membacakan ayat suci Alquran akibat berkendara tidak memakai helm beredar via aplikasi pesan singkat. Rekaman dalam video itu terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Imam masjid yang terekam dihukum membacakan hapalannya itu adalah Samsuddin, imam masjid Nurul Hikmah Markaz Imam Malik, Jl Faisal, Makassar. Sang imam ini diberhentikan polisi di area Fly Over Jalan Urip Sumoharjo, sekitar pukul 07.30 Wita, Rabu (22/1/2020).

"Saya tanya bapak melanggar ndak pakai helm, dia bilang mohon maaf pak saya kira saya pakai helm, saya lupa helm saya," tutur Bripka Sumair, polisi dari Satlantas Polrestabes Makassar yang menahan sang imam kepada wartawan.


Polisi yang menahan dan menghukum sang imam mengatakan bahwa sang imam baru saja pulang dari pasar membeli kacang kedelai. Namun sang imam lupa helmnya di pasar.


Bripka Sumair mengatakan ia mengajak sang imam masuk ke pos polisi di dekat area fly over untuk melakukan tindakan. Saat itulah sang imam diminta membacakan hapalannya.

"Saya ajak masuk ke pos, saya tanya-tanya ternyata beliau imam masjid," ujar Sumair.

"Jadi tujuan saya merekam (video) seperti itu untuk pesan moral kepada teman-teman atau saudara-saudara yang sering berkendara tidak pakai helm, menggunakan peci, ya itu. Karena peci tidak bisa melindungi kepala jika ada benturan," imbuhnya.

Tidak hanya dihukum membacakan hapalannya, Sumair juga meminta sang imam untuk menghaturkan doa kepada petugas.

"Yang kedua saya berharap bahwa beliau imam masjid, bisa mendoakan kami yang di jalan selalu selamat dalam menjalankan tugas," ujar Sumair.

"Lagian sebenarnya saya senang mendengar bacaan Alquran, nyaman saya," pungkas Sumair. Disadur dari Detik.com

Imam Masjid Ditilang Membacakan Ayat Suci Al-quran Makassar Sulawesi Selatan


Loading...