Surat Edaran RW soal Iuran Nonpribumi yang Viral Tak Jadi Diberlakukan

Surat Edaran RW soal Iuran Nonpribumi yang Viral Tak Jadi Diberlakukan
Daftar hadir rapat RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri/Foto: Istimewa
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 22 Januari 2020 08:50 WIB

Terasjabar.id Surat edaran RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri viral di grup WhatsApp. Sejumlah pengurus RT dan RW dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi.

Hasilnya, polisi meminta surat edaran hasil keputusan bersama itu dibatalkan. "Iya tadi kita dipanggil Intelkam Polrestabes Surabaya. Tadi kita diskusi. Karena daripada dianggap terlalu tambah bahaya makanya kita klarifikasi ke polisi. Kita jelaskan," ungkap Ketua RW 03 Paran, Selasa (21/1/2020) malam.
Dalam pemanggilan itu, lanjut Paran, polisi akhirnya menyarankan untuk merevisi surat edaran yang sudah terlanjur viral itu. Untuk itu sepulang dari kantor polisi para pengurus RT dan RW kemudian menggelar rapat bersama dan sepakat membatalkan surat edaran.

"Kita rapat lagi setelah dipanggil polisi sama pengurus RT dan tokoh masyarakat. Dan hasilnya sepakat membatalkan aturan itu semua yang bertentangan," jelasnya.


"Setelah dibatalkan nggak ada lagi surat edaran. Sekarang kita pasrahkan di pihak kelurahan dan kecamatan. Pokoknya masih nunggu arahan," lanjutnya.

Sebelumnya, surat edaran hasil keputusan bersama RW 03 viral di grup WhatsApp. Pasalnya, dalam surat tersebut diterangkan bahwa setiap warga nonpribumi diwajibkan membayar iuran dua kali lipat jika ingin mendirikan bangunan di kelurahan setempat. (sun/bdh/Detik)

bangkingan Lakarsantri Surat Edaran Non Pribumi


Loading...