Pemprov DKI Angkat Bicara soal Rekam Jejak Kontraktor Revitalisasi Monas

Pemprov DKI Angkat Bicara soal Rekam Jejak Kontraktor Revitalisasi Monas
Editor: S.N.A Hot News —Selasa, 21 Januari 2020 19:39 WIB

Terasjabar.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Komisi II DPR RI Jakarta, kemarin (20/1/2020).

Lantas, bagaimana skema penghapusan tenaga honorer ini?

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, BKN tak mendata jumlah pegawai honorer. Dia bilang, BKN hanya mendata jumlah PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depannya. Namun demikian, dia menuturkan, pemerintah sebenarnya telah melarang pengangkatan honorer


"Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP No 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan PP tersebut pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer. Sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat," paparnya seperti dilansir dari Detik.com, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, jika masih ada honorer kemungkinannya ialah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK jika syaratnya memenuhi.

Meski begitu, selama ini honorer dihadapkan pada masalah usia. Lantaran, ada dari mereka yang mengabdikan diri puluhan tahun.

Terkait hal itu, Paryono belum bisa memberikan keterangan lantaran belum ada kebijakan khusus.

"Iya, memang belum ada bentuk kebijakan pemerintah untuk honorer ini karena dari awal pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak mengangkat tenaga honorer," terangnya.

Pemprov DKI Angkat Bicara soal Rekam Jejak Kontraktor Revitalisasi Monas


Loading...