Gasak Sepatu di Rumah Warga, Juru Parkir Ini Dijebloskan ke Bui

Gasak Sepatu di Rumah Warga, Juru Parkir Ini Dijebloskan ke Bui
Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar (tengah) didampingi Kanit Reskrim AKP Asep Wahidin (kiri) saat ekspos kasus pencurian sepatu dengan tersangka Teten Kurnia. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Editor: Admin Teras Bandung —Selasa, 21 Januari 2020 18:14 WIB

Terasjabar.id - Teten Kurnia (43) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Regol lantaran nekat mencuri sejumlah pasang sepatu bermerek di rumah warga.

Melansir dari sindonews.com, pencurian itu dilakukan Teten lantaran ingin menambah penghasilan. Penghasilan Teten sebagai juru parkir dirasa tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kepada petugas, Teten mengaku, mencuri sepaatu sepulang dari bekerja sebagai juru parkir. Sambil berjalan pulang, Teten menyambangi rumah warga.

Setelah melompat pagar dan masuk ke pekarangan rumah, Teten menggasak sepatu yang diletakkan pemiliknya di depan rumah. Awalnya aksi Teten tak begitu digubris warga.

Sebab, yang dicuri Teten sepatu bekas pakai. Namun lantaran aksi pencurian tak berhenti, warga Gang Silih Asih IV RT 005.004, Kelurahan Cegereleng, Kecamatan Regol, pun melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Regol.

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, pelaku Teten Kurnia terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari tangan Teten, petugas Unit Reskrim yang dipimpin AKP Asep Wahidin mengamankan sejumlah pasang sepatu curian.

"Teten kami amankan karena melakukan pencurian di kawasan rumah warga di kawasan Cigereleng. Pelaku ini (Teten) jalan-jalan di kawasan tersebut kemudian mencuri sepatu yang disimpan di halaman rumah. Kalau pagar rumah terkunci, pelaku ini akan melompati pagar itu," kata Aulia didampingi Kanit Reskrim AKP Asep Wahidi saat ungkap kasus di Mapolsek Regol, Jalan Moh Toha, Kota Bandung.

Aulia mengemukakan, Teten berencana menjual sepatu hasil curian itu di kawasan Tegalega. Namun, lantaran ditangkap polisi, Teten gagal menjual sepatu itu. "Belum sempat dijual. Pelaku berencana menjual barang curiannya di Tegalega," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tutur Aulia, tersangka Teten dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Kami mengimbau warga agar berhati-hati menyimpan sepatu atau barang berharga di rumah. Meski terlihat sederhana, seperti sepatu, tapi mengundang pelaku kejahatan untuk mencuri," tutur Aulia.

Sementara itu, tersangka Teten mengaku baru beberapa kali mencuri sepatu milik warga. Rencananya, sepatu tersebut akan dijual di kawasan Tegallega. "Harganya tergantung kondisi dan merek," kata Teten.

Gasak Sepatu di Rumah Warga Juru Parkir Ini Dijebloskan ke Bui Mapolsek Regol Jalan Moh Toha Kota Bandung


Loading...