DPR-Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer, Semua Akan Dilakukan Secara Bertahap

DPR-Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer, Semua Akan Dilakukan Secara Bertahap
Editor: S.N.A Hot News —Selasa, 21 Januari 2020 16:19 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk memastikan bahwa ke depannya tidak akan ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah.

"Dengan demikian ke depannya secara bertahap," bunyi kesimpulan rapat pada, Selasa (21/1). "Tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya."

Dilansir dari WowKeren, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yakni PNS dan PPPK. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.

Oleh sebab itu, pemerintah akan memastikan bahwa tidak akan ada lagi status pegawai di luar dua itu, meskipun dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Arif menjelaskan bahwa saat ini di daerah-daerah masih ada karyawan yang berstatus kontrak.

"Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak," terang Arif. "Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku."

Selain tenaga honorer, Arif menjelaskan bahwa di daerah-daerah masih ada perekrutan untuk tenaga di luar yang sudah di atur oleh perundang-undangan. "Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah," ucap Arif.

Bakal Dilaksanakan Bertahap DPR-Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer


Loading...