Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat, Pramesta Resort Town Vakum Dulu

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat, Pramesta Resort Town Vakum Dulu
Editor: S.N.A Teras Bandung —Selasa, 21 Januari 2020 15:51 WIB

Terasjabar.id - Merujuk pada surat instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pembangunan Pramestha Resort Town, di Kawasan Bandung Utara (KBU) akhirnya vakum sementara hingga waktu yang belum ditentukan. 

Titik berat penghentian sementara proyek tersebut lantaran adanya pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016, bahwa pembangunan Pramestha Resort Town berada pada zona KBU.

Dalam zona KBU, dilarang adanya pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl dan bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Selain itu, pembangunan Pramestha Resort Town tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

"Setelah saya melihat lokasi, sesuai surat instruksi pak gubernur, proyek ini harus divakumkan sementara waktu," ujar Bupati Bandung Barat, Aa Umbara saat ditemui sesuai meninjau lokasi proyek pembangunan Pramestha Resort Town, Selasa (21/1/2020).

Meski tak boleh ada kegiatan di lingkungan proyek, ada beberapa hal yang harus tetap berjalan seperti penanaman rumput pada tebing sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi longsor.

"Ada beberapa hal yang harus menjadi penguat, kalau semua kegiatan diberhentikan ditakutkan ada longsor juga. Jadi ada hal yang memang harus tetap berjalan," katanya.

CEO PT Lembang Permata Recreation Estate, Ronny Monkar mengatakan, pihaknya juga akan mengikuti instruksi Gubernur yang disampaikan ke Aa Umbara untuk menghentikan proyek tersebut.

"Jadi, kita ikut apa yang pak Bupati tadi sampaikan, saya pikir tanggapan pak Bupati yang akan kita ikuti," kata Ronny.

(SDK)



Instruksi Gubernur Jawa Barat Pramesta Resort Town perumahan baru bandung


Loading...