Modus Tes Medis untuk Lowongan Pekerjaan, Pasutri di Cimahi Tipu Banyak Pencari Kerja

Modus Tes Medis untuk Lowongan Pekerjaan, Pasutri di Cimahi Tipu Banyak Pencari Kerja
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Cimahi —Selasa, 21 Januari 2020 13:22 WIB

Terasjabar.id - Satuan Reserse Kriminal dan Resmob Polres Cimahi mengungkap kasus penipuan bermodus penyedia lowongan pekerjaan.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, di Mapolres Cimahi, Selasa (21/1/2020).

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, mengatakan bahwa penipuan dilakukan melalui media sosial Facebook.

"Korban diiming-imingi lowongan pekerjaan menjadi sales distributor handphone. Pelaku meminta supaya korban membawa persyaratan dan harus mengikuti Medical Check Up," kata AKBP Yoris (21/1/2020).

Pelaku meminta korban untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Saat korban hendak masuk melakukan pemeriksaan kesehatan, pelaku meminta korban menitipkan barang-barang bawaannya termasuk sepeda motor kepada pelaku.

Setelah korban masuk ruang pemeriksaan, pelaku melarikan barang-barang korban. Kemudian, akun media sosial pelaku dan aplikasi Whatsapp-nya diganti untuk menyasar korban baru.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia bersama istrinya sudah 12 kali melakukan tindakan serupa.

Namun, Kapolres Cimahi menduga bahwa pelaku sudah lebih dari 12 kali melakukan hal tersebut.

Yoris mengatakan bahwa pelaku beraksi di beberapa kabupaten semisal Sukabumi, Purwakarta, dan Cimahi.

Hasil pemeriksaan sementara, ada 20 orang korban penipuan tersebut.

Konferensi pers terkait kasus penipuan lowongan pekerjaan di wilayah hukum Polres Cimahi, Selasa (21/1/2020).
Konferensi pers terkait kasus penipuan lowongan pekerjaan di wilayah hukum Polres Cimahi, Selasa (21/1/2020). (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Puluhan barang bukti telah disita oleh jajaran Polres Cimahi. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor, ijazah, SKCK, SIM, perhiasan dan barang lainnya.

Beberapa barang berharga yang diambil pelaku dari korban, kemudian dijual oleh pelaku.

Saat diinterogasi oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Johanes Sigiro, pelaku mengaku melakukan aksinya dari bulan Apri 2019 dan ditangkap Polisi pada pertengahan bulan Desember.

"Jadi barang-barang korban, dijual oleh pelaku. Pelaku ini merupakan pasangan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi.

Di hadapan awak media, AKP Jonahes Sigiro, menambahkan bahwa ide penipuan tersebut berasal dari Imam (36). 

Sedangkan, istrinya yang bernama Mirnawati (24), mengaku hanya memegang tas tersebut.

Kepada Kasatreskrim Polres Cimahi, pelaku mengaku selama ini bekerja sebagai calo lowongan pekerjaan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman empat tahun penjara.(Tribunjabar.id)


Lowongan pekerjaan Cimahi Penipuan Distributor Handphone


Loading...