Ngaku Dapat Hidayah, Pria yang Teror Mantan Pacar Memutuskan Pindah Agama Setelah Ditangkap Polisi

Ngaku Dapat Hidayah, Pria yang Teror Mantan Pacar Memutuskan Pindah Agama Setelah Ditangkap Polisi
Surya.co.id
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 21 Januari 2020 08:02 WIB

Terasjabar.id - Natan Orcar Anangga Sugiarto harus mendekam 1,5 tahun di penjara gara-gara mencemarkan nama baik mantan pacar

Pria 38 tahun asal Surabaya ini mengunggah foto mantan pacar, Anita Gunawan yang disejajarkan dengan foto kaki menginjak kitab suci di Facebook.

Tak cuma itu, Oscar juga mengunggah foto Anita disertai keterangan perempuan di dalam foto bisa diajak berhubungan intim.

Berikut kronologis kasus kontroversial tersebut: 

1. Diputus karena anak mama

Oscar dan Anita sebelumnya berpacaran. Anita kemudian memutuskan hubungan asmaranya.

Alasannya, setiap keluar pacaran Oscar selalu ditelepon mamanya untuk disuruh pulang.

Kandasnya hubungan asmara ini membuat Oscar sakit hati.

Dia lalu berpikiran jahat untuk meneror mantan kekasihnya itu. 

2. Unggah Foto Injak kitab suci

Oscar mengunggah status yang mencemarkan nama baik Anita sampai tiga kali.

Pertama dilakukan setelah setahun putus.

Pada 2017, Oscar mengunggah foto Anita disertai keterangan perempuan di dalam foto bisa diajak berhubungan seksual.

Selanjutnya, Oscar dua kali mengunggah status Facebook berisi foto wajah Anita disandingkan dengan kaki menginjak kitab suci disertai kalimat yang menghina agama dan Tuhan.

Unggahan ini dilakukan pada Januari 2018 dan Januari 2019.

Setiap membuat status selalu menggunakan akun palsu.

Seolah-olah dalam unggahan itu Anita yang menginjak kitab suci.

Akun Facebook bernama Merlyn Channa juga menuliskan alamat lengkap rumahnya dan nomor telepon selulernya.

3. Anita ketakutan

Setelah foto ini viral, Anita yang fotonya dipakai langsung ketakutan.  

Ketakutannya semakin menjadi ketika polisi mendatangi rumahnya di Manyar pertengahan Oktober tahun 2019.

Polisi sempat akan menangkap Anita karena mengira dia yang mengunggah status berisi fotonya tersebut.

Namun, dia mengaku sebenarnya bukan dirinya yang mengunggah status tersebut.

Setelah ditelusuri polisi, status Facebook itu diunggah Oscar, mantan kekasihnya.

4. Ditangkap langsung pindah agama

Oscar pun akhirnya ditangkap polisi.

Setelah ditangkap polisi, Oscar langsung pindah agama.

Dia meninggalkan agama lamanya untuk memeluk agama yang kitab sucinya diinjak dengan kaki.

Dia mengaku takut terkena azab karena perbuatannya.

Selain itu, dirinya juga mengaku sudah mendapatkan hidayah. 

"Saya sudah pindah agama. Nggak mau kena masalah," ujar Oscar menjawab majelis hakim yang menanyakan agamanya karena di dalam surat dakwaan masih tertulis agamanya dalam sidang beberapa waktu lalu. 

5. Oscar dihukum 1,5 tahun penjara

Kasus ini kemudian bergulir di kepolisian hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakan dia bersalah mencemarkan nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa Dedy Arisandi sebelumnya menuntutnya pidana dua tahun penjara.

Terhadap putusan ini jaksa dan terdakwa sama-sama menerimanya. 

"Jaksa dan terdakwa menerima. Putusan inkracth," ujar jaksa Dedy saat dikonfirmasi, Senin, (20/1/2020).

Kini Oscar ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman tersebut.

6. Kasus terbaru

Di bagian lain, seorang pemuda asal Garut diringkus Polres Garut karena menginjak kitab .

Pemuda yang diketahui berinisial HK tersebut menginjak kitab Majmu Syarif Kamil atau buku yang berisi kumpulan doa.

Ia mengaku awalnya ditantang bersumpah menginjak Al Quran, namun ia merasa takut dan memilih menginjak kitab suci Majmu Syarif Kamil demi membuktikan cintanya.

Sembari tertunduk, HK berulang kali meminta maaf kepada umat muslim karena telah melakukan hal tak terpuji.

Berikut pengakuan lengkap HK dan cerita sebenarnya ia nekat menginjak kitab suci.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah menunjukkan barang bukti kasus pria penginjak Alquran di Mapolres Garut bersama Ketua MUI Garut Sirodjul Munir (paling kiri), Bupati Garut Rudy Gunawan (tengah), Dandim 0611 Garut Letkol Inf Erwin Agung (kedua kanan), dan Ketua FKUB Garut Mahyar Swara. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah menunjukkan barang bukti kasus pria penginjak Alquran di Mapolres Garut bersama Ketua MUI Garut Sirodjul Munir (paling kiri), Bupati Garut Rudy Gunawan (tengah), Dandim 0611 Garut Letkol Inf Erwin Agung (kedua kanan), dan Ketua FKUB Garut Mahyar Swara. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana) ()

Diketahui, HK nekat menginjak kitab suci berisi kumpulan doa Majmu Syarif Kamil setelah ditantang bersumpah oleh pacarnya.

Sang pacar diketahui berinisial A dan seorang TKW yang saat ini bekerja di Qatar.

Keduanya sudah mengenal satu sama lain sejak 2017 silam melalui media sosial.

Setelah dua bulan saling mengenal, HK dan A pun memutuskan untuk berpacaran melalui WhatsApp dan Facebook.

"Saya hanya berhubungan melalui WhatsApp dan Facebook. Dia bekerja sebagai TKW di Qatar," ucapnya.

Kendati demikian, HK dan pacarnya belum sekalipun bertatap muka.

Mulanya, HK ditantang pacarnya untuk menginjak Al Quran demi membuktikan keseriusan hubungannya.

Namun HK merasa takut, sehingga ia memilih untuk menginjak majmu.

Permintaan tersebut bermula saat A cemburu dan menuduh akun bernama Deni Suherman adalah milik HK.

Dengan alasan semua isi postingan akun tersebut mirip akun HK.

Padahal, HK sudah tak memiliki Facebook sejak ponselnya terjatuh.

"Dia (A) menuduh akun Deni Suherman itu milik saya. Padahal setelah HP saya jatuh, saya tak punya akun Facebook. Supaya dia percaya, dia minta saya injak Al Quran," katanya.

Akhirnya pada April 2019, HK mengikuti keinginan A dan mengirimkan foto aksinya itu.

Ia juga ingin membuat pacarnya percaya karena akan menikahi A.

Mengetahui dirinya berbuat salah, HK pun lantas meminta maaf kepada publik sembari ditemani pihak kepolisian.

Ia pun mengatakan akan lebih berhati-hati dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

"Mohon maaf karena ada foto saya yang menginjak majmu. Jadi pembelajaran bagi saya. Harus hati-hati," katanya.

Sebelumnya, HK diringkus pihak Polres Garut di rumahnya.

Pihaknya langsung melakukan tindakan setelah foto pria penginjak Al Quran ramai beredar.

"Kami telusuri dari akun Facebook atas nama Deni Suherman dan Harry Kurniawan. Pelaku juga kooperatif saat ditangkap," ucap Dede saat rilis akhir tahun di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).

 (surya.co.id)


Hidayah Mantan Pacar Pindah Agama Polisi


Loading...