Cerita Awal Siswa Bunuh Begal di Malang yang Lindungi Pacar dari Pemerkosa, Ternyata Ada 4 Begal !

Cerita Awal Siswa Bunuh Begal di Malang yang Lindungi Pacar dari Pemerkosa, Ternyata Ada 4 Begal !
Times Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 21 Januari 2020 07:48 WIB

Terasjabar.id - Kejadian nahas menimpa seorang siswa berusia 17 tahun berinisial ZA di Malang, Jawa Timur.

ZA membunuh seorang begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.

Kasusnya menjadi perhatian publik  hingga mengundang Plt Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono mengunjungi terdakwa.

Menurut Hariyono kasus yang menimpa ZA, justru unik.

Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi, https://jatim.tribunnews.com/2019/09/11/kasus-remaja-pembunuh-begal-di-ladang-tebu-gondanglegi-tersangka-tak-ditahan-polisi?page=all.Penulis: Erwin WicaksonoEditor: Anugrah Fitra Nurani
Satreskrim Polres Malang: Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi, https://jatim.tribunnews.com/2019/09/11/kasus-remaja-pembunuh-begal-di-ladang-tebu-gondanglegi-tersangka-tak-ditahan-polisi?page=all. Penulis: Erwin Wicaksono Editor: Anugrah Fitra Nurani (istimewa)

ZA adalah seorang korban begal namun saat ia membela diri, ZA malah dijadikan tersangka.

"Setelah kami lihat ini adalah masalah begal, karena sebenarnya begal cukup marak terjadi bukan hanya di Malang saja."

"Uniknya di Malang ketika ada korban yang melawan begal itu justru dijadikan terdakwa."

"Itu yang kami pelajari agar keadilan di masyarakat tumbuh dan berkembang sesuai dengan pancasila," tutur Hariyono, melansir dari Youtube Kompas TV, Senin (20/1/2020).

Lanjut Hariyono, berdasarkan informasi pengacaranya, dakwaan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dari pengacara itu ada informasi dari dakwaan bahwa pembunuhan berencana ini tidak ada dalam berita acara pemeriksaan."

"Duduk perkara yang disampaikan, ada berita acara yang tidak sesuai dengan keterangan terdakwa," ujarnya.

ZA bercerita

Saat mengunjungi terdakwa ZA di Malang, Hariyono mendengar kronologi kejadian dari ZA.

Saat itu ZA didekati oleh dua orang begal dan dibawa ke tempat sepi.

Sepeda motor dan handphone milik ZA dirampas oleh begal.

"Terdakwa bercerita, dia didekati oleh dua orang begal kemudian dibawa ke tempat yang sepi, dan kemudian terdakwa ini dimintai handphone dan sepeda motornya," kata Hariyanto.

Herannya, saat sudah merampas handphone dan motor dari ZA, pelaku begal berusaha memerkosa teman perempuan ZA.

"Tetapi dua orang yang melakukan tindak kriminal itu tidak hanya puas dengan sepeda motor dan hp milik korban."

"Mereka juga ingin memperkosa perempuan yang ingin bersama ZA itu," ungkap Hariyono.

Saat terjadinya tindak pemerkosaan itulah, ZA diam-diam mengambil sebuah pisau dan menusuk sang begal.

"Dari situlah kemudian ZA diam-diam mengambil pisau yang berada di jok sepeda motornya."

"Kemudian ZA yang dalam posisi berhadap-hadapan dengan begal yang hendak melakukan pemerkosaan, pisaunya itu ditusuk ke dada sang begal demi menjaga kemartabatan teman perempuannya," tegas Hariyanto.

Ternyata ada 4 begal

Bahkan menurut keterangan Hariyono yang didapat dari terdakwa, ada empat begal yang menghampiri ZA.

"Ada empat begal, yang dua itu menunggu agak jauh dengan jarak 150 meter, yang dua yang ada di dekat ZA," kata Hariyono.

Saat ZA menusukkan pisau, sebenarnya ada motor milik ZA yang menjadi penghalangnya.

Namun saat begal yang hendak memerkosa temannya tertusuk, begal satu lagi melarikan diri.

"Ketika dia menusukkan pisau itu sebenarnya ada motor yang menghalangi, ketika tertusuk itulah teman yang satunya lari," imbuh Hariyono

Hariyono pun berujar ia menyayangkan ZA tidak langsung melapor ke polisi.

"Sayangnya disitu terdakwa tidak segera menghubungi polisi kalau dia baru dibegal," ungkapnya.

Seperti diketahui, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan.

Kasus penusukan yang dilakukan ZA sudah terjadi pada September 2019 silam.

Menurutnya pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.

ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau.

Namun, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim.

(Tribunnews.com/Maliana)



Begal Perkosa Pacar Pembunuhan Malang


Loading...