Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mengeluarkan Surat Penetapan Kabupaten Cirebon Siaga Bencana Hingga 31 Mei 2020

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mengeluarkan Surat Penetapan Kabupaten Cirebon Siaga Bencana Hingga 31 Mei 2020
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 20 Januari 2020 11:05 WIB

Terasjabar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat penetapan siaga bencana Kabupaten Cirebon.

Dalam surat itu dinyatakan Kabupaten Cirebon siaga bencana mulai 2 Januari hingga 31 Mei 2020.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, mengatakan, ada dua potensi bencana yang ditetapkan dalam surat itu.

Yakni, banjir dan longsor yang harus diwaspadai masyarakat Kabupaten Cirebon.

"Berdasarkan data kami, wilayah Kabupaten Cirebon rawan banjir dan longsor," kata Dadang Suhendra saat ditemui di BPBD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (20/1/2020).

Ia mengatakan, bencana banjir dan longsor kerap mengintai Kabupaten Cirebon, khususnya saat musim hujan seperti sekarang.

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada camat se-Kabupaten Cirebon untuk selalu siaga.

Menurut dia, dalam surat itu BPBD meminta agar pemerintah kecamatan mengajak masyarakat selalu menjaga kebersihan lingkungan.

"Kesiapan kami sudah 100 persen, dari mulai sarana dan prasarana hingga SDM sudah siap," ujar Dadang Suhendra.

Dadang mengatakan, dikeluarkannya surat penetapan siaga bencana itu berdasarkan instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan status siaga bencana Kabupaten Cirebon tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan gubernur. Disadur dari 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siaga Bencana Kabupaten Cirebon


Loading...