Guru Agama di Kepri Teriaki Siswinya Perempuan Nakal, Korban Trauma Hingga Pindah Sekolah

Guru Agama di Kepri Teriaki Siswinya Perempuan Nakal, Korban Trauma Hingga Pindah Sekolah
Kompas
Editor: Malda Teras Viral —Minggu, 19 Januari 2020 17:36 WIB

Terasjabar.id - Seorang guru tega meneriaki siswinya dengan sebutan perempuan nakal, sehingga siswa lain ikut mengucilkannya.

Akibat perlakuan sang guru, Ar memilih berhenti bersekolah dar sebuah SMK di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

AR mengaku malu lantaran terus-terusan menjadi ejekan teman-temannya.

Guru yang meneriakkan AR sebagai perempuan nakal mengajar bidang studi agama.

Dari sanalah AR mendapatkan ejekan dari teman-temannya hingga malu dan memutuskan untuk tidak lagi ke sekolah.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial, yang dihubungi melalui telepon membenarkan hal tersebut.

Erry mengaku hal ini menjadi perhatian serius pihaknya.

“Tidak seharusnya seorang pengajar berlaku seperti itu, apalagi terhadap anak muridnya sendiri,” kata Erry, Minggu (19/1/2020).

Pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali.

”Saya belum sempat bertemu dengan kepala Dinas Pendidikan, Insya Allah Senin (20/1/2020)."

"Saya beserta komisioner lainnya akan menyurati Disdik untuk memperjuangkan hak anak tersebut,” ujar Erry.

Ditanyai apa permasalahan sebenarnya hingga guru itu meneriaki muridnya perempuan nakal di lokasi umum, Erry megaku belum tahu pasti.

Namun, apapun kesalahan murid, tidak semestinya seorang guru mengeluarkan kata-kata tidak terpuji kepada siswanya.

Apalagi dengan meneriakinya di lokasi umum.

"Itu bukan cerminan seorang guru, seharusnya guru itu merupakan contoh."

"Bukan malah berlaku kurang ajar kepada peserta didiknya."

"Gurukan tugasnya mendidik, kalau ada salah di muridnya, sudah seharusnya dididik," terang Erry.

Erry menyebut, Ar sudah berada di Batam di kediaman kakeknya.

Di sana Ar akan melanjutkan pendidikannya karena sudah terlanjur malu pasca-diteriaki perempuan nakal oleh guru tersebut.

“Ar sangat trauma pasca-kejadian tersebut,” ungkap Erry.

Sebelum ke Batam, Ar sempat ke Tanjungpinang untuk melanjutkan sekolahnya.

Namun, karena nilainya banyak yang tidak mencukupi, rencananya Ar ingin mengambil Paket C di Batam.

"Tapi, paket C itu pilihan terakhir Ar, menurut saya ini harus ada solusinya."

"Saya sudah berkomunikasi dengan guru yang bersangkutan, bahkan kepala sekolahnya juga saya tegur," ucap dia.

Erry mengatakan, apa yang dialami Ar sangat bertentangan dengan Perda Perlindungan Anak.

Ia berharap tidak ada anak yang putus sekolah, apalagi karena masalah yang dianggapnya bisa diselesaikan oleh pihak sekolah.

"Setidaknya kasus ini dapat menjadi contoh untuk guru-guru lainnya agar tidak memperlakukan anak-anak didiknya di depan umum,” ucap Erry dilansir Kompas.com dalam artikel: Diteriaki Lonte oleh Guru, Siswi SMK Ini Berhenti Sekolah.

Siswi SD Korban Pemerkosaan

Polisi menangkap delapan pemuda karena memperkosa seorang siswi sekolah dasar di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Mereka lebih dulu membuat korban mabuk dengan lem cap kambing.

Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).

"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar mabuk.

"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.

Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

(Tribunjakarta.com)


Guru Agama Perempuan nakal Trauma Sekolah


Loading...