Jasa Raharja Akan Memberikan Santunan Sebesar 50 Juta Untuk Ahli Waris Korban Meninggal Dalam Kecelakaan Bus di Desa Palasari

Jasa Raharja Akan Memberikan Santunan Sebesar 50 Juta Untuk Ahli Waris  Korban Meninggal Dalam Kecelakaan Bus di Desa Palasari
(Harian Pelita : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 19 Januari 2020 17:35 WIB

Terasjabar.id - Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Kampung Nagrog, Desa Palasari, Ciater, Subang. Hal itu dikatakan Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding di Subang, Minggu (19/1/2020).

"Korban kecelakaan ter-cover dalam UU 33 dan 34. Jasa Raharja harus jadi first payer, korban yang mengalami luka dan dirawat juga mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta," kata Amos.

"Biaya penanganan pertama juga kami jamin hingga korban menuju RS sebesar Rp 1 juta. Kami berharap tidak ada musibah lagi yang korbannya relatif banyak 8 orang," kata Amos.


Amos mengatakan, berdasarkan peraturan anyar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jasa Raharja juga meng-cover jasa transportasi ambulans untuk mengangkut korban ke tempat perawatan.

Kasatlantas Polres Subang AKP Bambang Sumitro mengatakan, sopir bus PO Purnama Sari yang bernama Dede Purnama (41) tewas di lokasi kejadian pada Minggu (19/1/2020).

"Pengemudi dan ketujuh penumpangnya meninggal dunia di tempat kejadian. 10 penumpang luka berat dan 20 luka ringan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, bus pariwisata yang mengangkut rombongan wisatawan dari Tangkuban Perahu, Lembang menuju Depok terguling di Desa Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (18/1/2020).

"Begitu kejadian sebagian korban dibawa ke Puskesmas Palasari, Jalan Cagak dan RSUD Ciereng," ujar Bambang. Disadur dari Detik.com

Kecelakaan Maut Bus PO Purnama Sari Desa Palasari Kabupaten Subang Jasa Raharja


Loading...