Pelaku Begal Payudara di Bekasi Ternyata Gemar Koleksi Film Porno

Pelaku Begal Payudara di Bekasi Ternyata Gemar Koleksi Film Porno
Pelaku Begal Payudara Bekasi Dok. Polda Metro Jaya
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 18 Januari 2020 18:06 WIB

Terasjabar.id - Pelaku begal payudara di bekasi, Denny Hendrianto, ternyata gemar mengoleksi film porno di ponselnya.

Hal itu diketahui setelah polisi memeriksa ponselnya.

Hal itu terungkap setelah polisi menangkapnya pada Jumat kemarin dan memeriksa ponsel Denny.

"Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari identitas, serta motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/1/2020).

"Polisi juga menyita iPhone 7 plus warna hitam yang berisikan film-film porno," tambah dia.

Yusri mengemukakan, setelah Denny digelandang ke Mapolda Metro Jaya dan disidik polisi, ditemukan fakta bahwa Denny bukan kali ini saja melakukan pelecehan seksual.

"Hasil penyidikan sementara, diakui oleh tersangka, telah melakukan aksi serupa lima kali di wilayah Bekasi," kata dia.

"Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berusia 38 tahun menjadi korban pelecehan seksual di sebuah gang perumahan di Kaliabang. Korban yang berjilbab panjang hitam sedang berjalan kaki sepulang berbelanja di pasar.

Ia ternyata dikuntit seorang pengendara sepeda motor yang kemudian mendahuluinya, sebelum akhirnya putar arah dan menjamah area pribadi perempuan tersebut.

Adegan itu terekam CCTV. Wajah dan nomor plat pengendara itu, yang kini diketahui sebagai  Denny Hendrianto, juga terekam saat dia kabur setelah melakukan pelecehan seksual tersebut.

Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meringkus Denny  pada Jumat malam.

"Penangkapan pukul 23.00 WIB di Jalan Pondok Ungu Permai dekat warung pecel lele," ujar Yusri.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan asusila di muka umum, modus begal payudara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP," kata Yusri. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)



Begal Payudara Bekasi Hawa Nafsu Pondok Ungu Permai Film Porno


Loading...