Dipecat sebab Kuis Siapa Berani, Helmy Yahya: Padahal Saya Donasi

Dipecat sebab Kuis Siapa Berani, Helmy Yahya: Padahal Saya Donasi
Helmi Yahya. Dok.TEMPO/ Ramdani
Editor: Admin Teras Bisnis —Sabtu, 18 Januari 2020 08:56 WIB

Terasjabar.id - Dewan Pengawas TVRI telah memecat Direktur Utama TVRI Helmy Yahya pada Kamis, 17 Januari 2020. Melalui surat pemecatan bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020, Dewan Pengawas salah satunya memasalahkan kebijakan Helmy terkait penayangan Kuis Siapa Berani yang melibatkan Krakatoa Production sebagai pelaksana produksi.

Menanggapi alasan pemecatan itu, Helmy membela diri. Ia mengatakan bahwa penayangan program tersebut merupakan bentuk donasinya terhadap lembaga penyiaran nasional.

"Padahal saya donasikan Rp 0 kepada TVRI," ujar Helmy di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.


Kuis Siapa Berani merupakan kuis yang hak intelektualnya dimiliki oleh Helmy. Sejumlah televisi telah menayangkan kuis tersebut dengan sistem pembayaran royalti kepada Helmy.

Mulai 2018, presenter senior itu mendonasikan Kuis Siapa Berani kepada TVRI seusai ia ditunjuk sebagai direktur utama. Ia mengatakan, lantaran berbentuk donasi, TVRI tak membayar royalti kepadanya.

Sepanjang tayang di TVRI, kuis ini memakan ongkos produksi Rp 75 juta per episode. Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra berdalih ongkos produksi ini sebagian besar didanai oleh sponsor. Ia juga menerangkan bahwa pengeluaran produksi ini lebih rendah ketimbang saat kuis yang sama ditayangkan di stasiun televisi swasta.

"Saya dan kabid (kepala bidang) berunding bagaimana menawar biaya produksi sampai angka paling rendah," ujarnya.

Ihwal penyertaan Krakatoa Production yang terlibat sebagai pelaksana produksi, Apni menjelaskan bahwa pihak itu ditunjuk bukan karena memiliki hubungan hukum atau bisnis dengan Helmy. Menurut dia, pihak swasta itu telah memiliki pengalaman memperoduksi tayangan kuis. Krakatoa juga disebut mampu merekrut dan melatih sekitar 100 audiens setiap episode.

Dewan Pengawas sebelumnya menyebut Helmy telkah melanggara Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) cfm UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelanggaran yang dimaksud menyangkut asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan, terutama yang berhubungan dengan penunjukan atau pengadaan kuis Siapa Berani.

(tempo.co)

Direktur Utama TVRI Dipecat Kuis Siapa Berani Helmy Yahya Donasi Kuis Siapa Berani


Loading...