Suami Tusuk Istri Hingga 29 Kali di Pangkep Terancam Hukuman Mati

Suami Tusuk Istri Hingga 29 Kali di Pangkep Terancam Hukuman Mati
Garis polisi dipasang di lokasi kejadian pembunuhan. (Foto: Dok.iNews.id)
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 18 Januari 2020 07:28 WIB

Terasjabar.id - Andi Arsyad, suami yang tega menusuk istrinya sebanyak 29 kali hingga tewas dengan badik dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Selain membunuh istrinya, Fatmawati, pelaku juga melukai anak tirinya yang kini dirawat intensif di RSUD Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji mengatakan, pelaku sudah ditangkap tidak lama setelah kejadian pembunuhan. Petugas harus melumpuhkan pelaku dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap. “Pelaku sudah kita tahan di Mapolres. Kita jerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang perencanaan penganiayaan hingga berujung kematian dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 25/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati,” katanya, dikutip dari inews.id, Jumat (17/1/2020).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan senjata tajam berupa badik yang digunakan  pelaku untuk membunuh korban dan melukai anak tirinya.

Diperoleh informasi, peristiwa tragis itu bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban di Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Kamis (16/1/2020) malam. Antara korban dan pelaku diketahui pisah ranjang sejak beberapa bulan lantaran korban kerap dianiaya pelaku.

Sambil membawa senjata tajam berupa badik, pelaku mencari korban. Melihat kedatangan suaminya, Fatmawati yang ketakutan langsung melarikan diri ke rumah warga. Nahas, dia terjatuh saat dikejar suaminya.

Tanpa ampun, pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta sebanyak 29 kali tusukan hingga korban terkapar di depan pintu rumah tetangganya. Belum puas, pelaku kembali melampiaskan amarahnya dengan menikam anak tirinya hingga korban dirawat di RSUD Pangkepakibat luka tikaman di bagian tangan dan dada kiri saat berada di dekat ibunya.

Keluarga korban, Syarifuddin membantah korban menjual mobil milik pelaku. “Mobil tersebut tidak dijual, tapi disita pihak leasing karena tidak membayar biaya bulanan,” katanya.

Sebelumnya, seorang suami di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega menganiaya istrinya hingga tewas. Pelaku yang diketahui bernama Andi Arsyad menusuk istrinya, Fatmawati sebanyak 29 kali dengan badik.  

Tak hanya ke istrinya, pelaku juga menikam anak tirinya berusia sembilan tahun hingga harus dirawat di rumah sakit. Belum diketahui motif pembunuhan itu, namun dugaan sementara lantaran pelaku jengkel dan menuduh istrinya menjual mobil tanpa sepengetahuannya. Uang hasil penjualan mobil juga diduga tidak diserahkan ke pelaku.

Suami Tusuk Istri Hingga 29 Kali di Pangkep Terancam Hukuman Mati Sulawesi Selatan (Sulsel)


Loading...