Jokowi Digugat ke PTUN karena Pecat Hakim Pakai Narkoba dan Selingkuh

Jokowi Digugat ke PTUN karena Pecat Hakim Pakai Narkoba dan Selingkuh
Pinter Politik
Editor: Malda Hot News —Jumat, 17 Januari 2020 17:50 WIB

Terasjabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memecat hakim M Yudhi Sahputra SH MH. Pemecatan itu sebagai tindak lanjut keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

MKH memberhentikan Yudhi pada April 2019 lalu. Yudhi diberhentikan dengan tidak hormat karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Yudhi terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 poin 1 butir (1), angka 2 poin 1 butir (2), angka 3 poin 1 butir (1), angka 5 poin 1 butir (1), dan angka 7 poin 1 jo Pasal 6 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf a, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan BNN Provinsi Lampung, Yudhi terbukti mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Menindaklanjuti pemberhentian Yudhi, Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra SH MH.

Yudhi tidak terima dengan pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Berikut permintaan Yudhi sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Jumat (17/1/2020):

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat.
2. Menunda Pelaksanaan objek sengketa sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Dalam Pokok Perkara :

-Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
-Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra SH MH tertanggal 12 September 2019.

-Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra SH MH tertanggal 12 September 2019.

4. Mengembalikan Harkat dan Martabat Penggugat Kedalam Kedudukan Semula Yaitu Sebagai Hakim.
5. Membebankan Biaya Perkara Yang Timbul Kepada Tergugat.

Rencana sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Januari nanti. (asp/rvk)

Jokowi PTUN Narkoba Selingkuh


Loading...