VIRAL ! Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacar, Ini Kata Pengacara

VIRAL ! Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacar, Ini Kata Pengacara
Detik
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 17 Januari 2020 16:20 WIB

Terasjabar.id - Tim penasihat hukum ZL (17) menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa dinilai telah berasumsi ZL bersalah atas perbuatannya.

Padahal menurut tim penasihat hukum, ZL menikam begal itu demi menyelamatkan kehormatan pacarnya. "Kami kira, jaksa sejak awal sudah berasumsi jika terdakwa bersalah. Buktinya menerapkan pasal berlapis, ini tidak main-main," kata salah seorang penasihat hukum ZL Bhakti Riza Hidayat kepada detikcom, Jumat (17/1/2020).


Padahal, lanjutnya, butuh dilakukan pembuktian materiil dan formil dalam proses persidangan. Selain itu, pisau yang digunakan saat menikam begal (korban) dibawa terdakwa setelah kebutuhan prakarya di sekolah.

"Pisau dapur yang digunakan terdakwa itu merupakan pisau untuk prakarya di sekolah untuk pembuatan stick es krim pada 5 September 2019. Ini dikuatkan dengan surat dari guru dan kepala sekolah terkait mengapa terdakwa membawa pisau tersebut," bebernya.

Bhakti menambahkan, dalam reka ulang yang digelar tidak membuktikan adanya penganiayaan. Yang terjadi justru adanya perlawanan oleh terdakwa setelah begal (korban) melakukan pengancaman dan pemerasan.

"Untuk Pasal 351 KUHP juga begitu, karena saat rekonstruksi tidak ada bukti penganiayaan. Yang ada justru pembelaan oleh terdakwa," imbuhnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim penasehat hukum akan menyiapkan pledoi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. "Kami akan lebih menekankan untuk membuktikan Pasal 49 KUHP, di mana perbuatan yang dilakukan terdakwa berdasarkan pembelaan diri (noodwerr) dan sampai melakukan itu, karena ada sebab-akibat," papar Bhakti.

Seperti diketahui, ZL menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memperkosa pacarnya. Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada 8 September 2019.
Namun hingga saat ini, detikcom belum bisa meminta konfirmasi JPU yang menerapkan pasal berlapis terhadap terdakwa.


Dalam penanganan kasus itu, Polres Malang tak melakukan penahanan terhadap ZL karena masih berstatus pelajar. Kemudian perbuatannya dinilai masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sesuai dalam Pasal 49 KUHP.(Detik)

Begal Perkosa Pacar Pembunuhan


Loading...