Terasjabar.id - Direktur Utama TVRI Helmy Yahya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI (16/1/2020).
Menurut Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin keputusan tersebut diambil berlandaskan pada kewenangan Dewas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
"Pasal 7 antara lain menyatakan, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran," kata Arief melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).
Arief menyebutkan, Dewas juga memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat Dewan Direksi.
"Dalam Pasal 24 juga dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan untuk membela diri," jelas Arief.
Arief menjelaskan, sebelumnya pada 4 Desember 2019 lalu, Dewas telah memberikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRT) kepada Helmy Yahya. Kemudian yang bersangkutan menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewas pada 18 Desember 2019.
"Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya," tegas Arief.
Hal ini disebabkan karena beberapa alasan, misalnya Helmy Yahya tidak bisa memberikan alasan di balik pembelian progam dengan biaya besar. Program yang dimaksud adalah pembelian hak siaran Liga Inggris.