VIRAL ! Meronta di Penjara Hanya Modus, Pria Ngaku Nabi Terakhir Ini Ketahuan Bohongi Polisi

VIRAL ! Meronta di Penjara Hanya Modus, Pria Ngaku Nabi Terakhir Ini Ketahuan Bohongi Polisi
Kompas.com
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 17 Januari 2020 15:03 WIB

Terasjabar.id - Mengaku sebagai nabi terakhir, Paruru Daeng Tau, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. 

Pria yang juga pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja ini meresahkan umat Muslim di Toraja.

Tersebab, ajaran Paruru bertentangan dengan kaidah dan ajaran Islam.

Polisi telah menahan Paruru di Rutan Polres Tana Toraja.

“Statusnya tersangka, diduga telah melanggar pidana 156 a KUHP tentang penistaan agama,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto, Jumat (17/1/2020).

Paruru resmi ditahan terhitung sejak Rabu (15/1/2020).

Liliek menjelaskan, penahanan Paruru setelah setelah penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.  

Paruru memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sehingga status dari terduga ditingkatkan menjadi tersangka.

"Selanjutnya penyidik melalui kewenangannya menahan tersangka untuk menjalani proses selanjutnya,” ucap Liliek.

Bohongi Polisi 

Paruru saat dalam tahanan sempat membohongi petugas dengan alasan sakit hingga meronta-ronta.

Polisi membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Namun, saat tiba di rumah sakit dan usai diperiksa dokter, ternyata ia berbohong.

"Dokter mengatakan Paruru tidak sakit, ia hanya alasan atau berbohong. Hari ini kondisinya juga sehat,” ujar Paur Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin.

Kelompok LPAAP pimpinan Paruru memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai markas.

Para pengikutnya meyakini Paruru lah nabi terakhir, bukan Nabi Muhammad.

Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini.

Pantauan ini atas laporan warga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mengkendek.

Akhirnya diputuskan, organisasi ini menyimpang dari ajaran Islam.

Kepala Seksi Bimas Islam H Tamrin Lodo mengirim surat kepada MUI Kabupaten Tana Toraja untuk menginvestigasi dan mengeluarkan fatwa.

MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat itu.

Terungkap, berbagai aktivitas LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Di antaranya, LPAAP mengajarkan salat, puasa, zakat, dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP. 

Pengikut LPPAP cukup sembahyang dua kali sehari.

Ketua MUI Tana Toraja KH Ahmad Zainal Muttakin mengatakan, berdasarkan data dan fakta tersebut LPAAP tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Sehingga aliran tersebut dianggap sesat.

“Pimpinan LPAAP Paruru Daeng Tau tidak menerima fatwa tersebut," ungkap Kiai Zainal.

Sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya.

"Pemanggilan ini sekaligus hak jawab dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tana Toraja pada Selasa (26/11/2019) lalu,” ucap Zainal.

Nistakan Agama 

MUI Tana Toraja secara resmi melaporkan Paruru pada Senin (2/12/2019) dengan dugaan penistaan agama.

Laporan ini dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan menyebarkan lagi ajaran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan, saat ini para pengikut ajaran itu diberikan tausiyah untuk kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.

Di Dusun Mambura terdapat delapan kepala keluarga atau sekitar 50 orang jadi pengikutnya.

“Laporan pengaduan baru masuk, kami segera melakukan penyelidikan dan juga mengundang pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan,” ujar Jon Paerunan.(Tribunjakarta.com)



Nabi Terakhir Modus Polisi Sulawesi Selatan


Loading...