Polisi Ungkap Kronologi Perampokan dan Pembakaran Pria di Kamar Hotel di Karawang Saat Rekonstruksi

Polisi Ungkap Kronologi Perampokan dan Pembakaran Pria di Kamar Hotel di Karawang Saat Rekonstruksi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 16 Januari 2020 19:07 WIB

Terasjabar.id - Ketika berjanji kencan di sebuah kamar hotel, seorang pria bernama Luki Ludiana (26), malah dibakar dan dirampok, beberapa waktu lalu.

Setelah menangkap pelaku, polisi menggelar rekonstruksi di hotel yang berlokasi di Kotabaru, Karawang, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan pantauan, rekonstruksi dimulai pukul 11.30 WIB dengan adegan Luki mendatangi hotel dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam setiap adegannya, Luki digantikan seorang polisi lantaran kondisinya belum pulih.

Setelah memesan kamar dan diantar ke kamar nomor 12 oleh pegawai hotel, Luki menunggu kedatangan Naela Astuti (26), wanita yang memancing Luki datang ke hotel tersebut.

Tak lama kemudian ketiga pelaku datang, yakni Naela Astuti (26), Rasul Raghid (25), dan Hamdani alias Dani (24). Ketiganya berpakaian hitam putih dan mengenakan masker.

"Mereka datang menggunakan dua motor," kata Kanit PPA Polres Karawang Iptu Ade Saefudin di sela rekonstruksi.

Naela kemudian mendatangi kamar nomor 12 dan mengetuk pintu. Di belakang Naela, nampak Raghid dan Dani berjalan beriringan.

Saat pintu kamar dibuka, Naela pun masuk.

Selang beberapa saat, Raghid dan Dani pun ikut masuk ke kamar.

Rekonstruksi sempat ditunda beberapa saat. Ketiga pelaku pun sempat berdiskusi dengan pengacara mereka di dalam kamar.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah petugas masih menggelar rekonstruksi.

Sebelumnya, nasib nahas menimpa Luki Ludiana, pemuda 26 tahun asal Karawang.

Dia dibakar saat janjian berhubungan badan di Hotel Pondok Ratu, Kotabaru. Rupanya itu modus baru pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan.

Komplotan itu sudah beraksi lima kali. Ketiganya, yakni Rasul Raghid (25), Hamdani (24), dan Naela Astuti (26) dibekuk di dua tempat berbeda kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.

"Satu di rumahnya. Dan dua lainnya di sebuah hotel di wilayah Purwasari. Mereka sengaja bersembunyi di sana," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan dalam rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah kartu ATM, uang tunai sebanyak Rp 2,5 juta, sejumlah ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara. (Kompas.com/Farida Farhan)


Perampokan dan Pembakaran Hotel Karawang Rekonstruksi


Loading...