Mulan Jameela Tolak Diperiksa di Kasus MeMiles, MK: Tidak Perlu Izin Presiden

Mulan Jameela Tolak Diperiksa di Kasus MeMiles, MK: Tidak Perlu Izin Presiden
Foto: Mulan Jameela Ikuti Pembekalan 4 Pilar (Lisye-detik)
Editor: S.N.A Hot News —Kamis, 16 Januari 2020 12:58 WIB

Terasjabar.id - Mulan Jameela menolak diperiksa sebagai saksi kasus MeMiles dengan tameng putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan punya hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu menampik argumen staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono menyebut Polda Jatim tak perlu meminta izin Presiden karena hanya berstatus sebagai saksi. Lalu bagaimana sebetulnya bunyi putusan MK itu?

"Menurut saya, Mbak Dini Purwono selaku Stafsus Presiden bidang hukum agar membaca kembali isi dari UU MD3 tersebut, khususnya Pasal 245 ayat 1. Di situ bunyinya jelas kok, bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018," kata pengacara Mulan, Ali Lubis, dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).

Dilansir dari Detik.com, Putusan MK itu atas permohonan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman dan Yudhistira Rifky Dermawan. Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 itu diketok Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams,

MK memutuskan izin Presiden hanya diberikan bila anggota DPR itu diduga melakukan tindak pidana.

"Frasa 'Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden" dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana'," demikian bunyi putusan MK.

Mulan Jameela Tolak Diperiksa di Kasus MeMiles MK: Tidak Perlu Izin Presiden


Loading...