BPJamsostek Berikan Beasiswa Hingga Jenjang Perguruan Tinggi Serta dan Layanan Homecare

BPJamsostek Berikan Beasiswa Hingga Jenjang Perguruan Tinggi Serta dan Layanan Homecare
Istimewa
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 15 Januari 2020 15:44 WIB

Terasjabar.id - BPJamsostek memberikan beasiswa yang merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1350%.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.

"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", terangnya.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun.

Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. "Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja", tambah Agus.

Manfaat Tambahan JKK Lainnya
Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias home care melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.

Tidak tanggung-tanggung peningkatan biaya home care dapat mencapai maksimal Rp 20 juta per tahun untuk setiap kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.

Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM.” Terang Agus.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cimahi, Aang Supono juga turut mengapresiasi atas peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJAMSOSTEK ini harapannya semua sektor pekerja baik formal maupun informal dapat merasakan manfaat dan terlindungi program BPJAMSOSTEK.

“Hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal", tutup Aang. (SDK)

BPJamsostek Program JKK Memberikan Beasiswa


Loading...