Pemkot Cimahi Buru Pajak Kedai Kopi

Pemkot Cimahi Buru Pajak Kedai Kopi
Ilustrasi (Foto: shutterstock)
Editor: Admin Teras Cimahi —Rabu, 15 Januari 2020 09:47 WIB

Terasjabar.id - Kedai kopi atau coffee shop terus menjamur di Kota Cimahi. Setidaknya saat ini ada 75 kedai kopi yang beroperasi di kota dengan tiga kecamatan ini.

Melansir dari detik.com, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mendata dari sekian puluh kedai kopi yang beroperasi itu baru lima yang ditarik kontribusi pajaknya. Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi Lia Yuliati mengatakan puluhan kedai kopi tersebut belum ditarik pajaknya karena terkendala di masalah perizinan.

"Mereka sekarang lagi proses izin untuk mendapatkan izin dan pendaftaran wajib pajak. Kalau modal di bawah Rp 50 juta cukup dari kecamatan, kalo lebih (dari Rp 50 juta) harus ke DPMPTSP," kata Lia di Kota Cimahi, Selasa (14/1/2020).


Menurut Lia, kedai kopi yang bisa ditarik pajaknya haruslah memiliki omzet di atas Rp 10 juta. Kategorinya pun pajak restoran sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen.

"Yang ditarik pajaknya itu yang memiliki omzet Rp 10 juta per bulan minimal. Sekarang kita lagi inventarisir dulu," ujar Lia.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Ronny Rodjani berharap kedai kopi di Kota Cimahi bisa menjadi wajib pajak (WP). Sebab, ia meyakini sektor usaha tersebut akan meningkatkan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.

"Insyaallah bakal meningkat kalau sudah jadi WP, karena potensi usahanya kan lagi berkembang," kata Rony.

Dasar penarikan pajak restoran tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 53 Tahun 2016 tentang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dibayar sendiri oleh WP.

Pemkot Cimahi Buru Pajak Kedai Kopi coffee shop


Loading...