Cabuli Anak Laki-Laki, Pemilik Warung Makan di Rest Area Tol Purbaleunyi Ditangkap

Cabuli Anak Laki-Laki, Pemilik Warung Makan di Rest Area Tol Purbaleunyi Ditangkap
Tersangka pencabulan anak, Cecep Maksudi (37), diperiksa di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (14/1/2020). (Foto: iNews/Irwan)
Editor: Admin Hot News —Rabu, 15 Januari 2020 08:33 WIB

Terasjabar.id - Kasus pedofilia kembali terjadi di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar). Seorang pemilik warung makan di rest area Tol Purbaleunyi Kilometer 88 Purwakarta jalur Bandung-Jakarta, diduga mencabuli anak laki-laki di bawah umur yang baru sehari bekerja di warungnya.

Melansir dari inews.id, akibat perbuatannya, tersangka Cecep Maksudi (37), telah diamankan petugas polres setempat dari rumahnya di Kampung Sukarapih, Desa Sawit, Kecamatan Darangdan, Purwakarta, Selasa sore (14/1/2020). Ayah beranak dua ini tak berkutik saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Purwakarta ke ruang pemeriksaan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Purwakarta Ipda Suherlan mengatakan, Cecep diamankan karena diduga telah mencabuli anak laki-laki berinisial MFS (14), di rest area Tol Purbaleunyi Kilometer 88, jalur arah Bandung-Jakarta.

Kasus ini terungkap berawal saat MFS yang baru satu hari bekerja menjadi pelayan di warung makan pelaku. Setelah bekerja seharian, korban tertidur di ruko kosong di sebelah warung makan milik pelaku pukul 20.30 WIB. “Mungkin korban kelelahan, sehingga tertidur di ruko,” kata Suherlan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban terbangun. Dia merasa ada yang mengangkat kepala korban dan merasakan ada yang ganjil di tubuhnya. Ternyata, tangan pelaku juga sedang memeluk bagian atas tubuh korban.

Korban sempat meminta pelaku melepaskan pelukannya. Namun, pelaku merayu akan memberi uang dan telepon seluler (ponsel). Dengan iming-iming itu, korban dicabuli pelaku.

“Si pelaku mengatakan, kamu mau enggak jadi anak angkat aa, udah kamu kerjanya tidur saja. Bahkan pelaku bilang nanti kasih uang dan handphone, lalu terjadi pencabulan kepada korban,” katanya.

Esoknya, korban menceritakan kejadian tak senonoh yang dia alami kepada keluarganya. Keluarga pun kaget dan tidak terima. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke petugas Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Polisi selanjutnya menangkap pelaku.

Sementara pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku telah menyukai laki-laki sejak masih masa sekolah. Namun, karena sering dicemooh warga, pelaku menikah dengan perempuan hingga akhirnya dikaruniai dua anak.

“Memang saya dulu sebelum menikah, waktu SMA, saya mengagumi laki-laki. Cuma sama teman aja. Tapi saya enggak pernah sampai punya pacar atau gitu. Setelah saya menikah, saya sekadar suka aja,” kata Cecep.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus meringkuk di sel Mapolres Purwakarta.

Cabuli Anak Laki-Laki Pemilik Warung Makan di Rest Area Tol Purbaleunyi Ditangkap Purwakarta


Loading...