Timbul Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial, Bupati Bandung Barat Pastikan Sudah Sesuai Sistem

Timbul Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial, Bupati Bandung Barat Pastikan Sudah Sesuai Sistem
Istimewa
Editor: Epenz Teras KBB —Selasa, 14 Januari 2020 17:50 WIB

Terasjabar.id, Lembang - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, menegaskan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini sudah melalui sistem Hibah Bansos Online (HBO).

Dalam sistem penyaluran dana hibah dan bansos itu, penerimanya berdasarkan by name by address, tetapi pihaknya tidak akan menghalang-halangi Polda Jabar untuk mendalami adanya dugaan kasus tidak pidana terkait kegiatan hibah dan bansos tersebut.

"Kemarin kepala dinas keuangan (BPKAD) sudah menerangkan proses pengaliran anggaran hibah, sekarang ada HBO," ujarnya saat ditemui di Lembang, Selasa (14/1/2020).

Ia mengatakan, terkait teknis penyaluran dana hibah dan bansos semuanya ada di dinas, sehingga pihaknya ingin memastikan dokumen dana hibah mana yang diminta Polda Jabar untuk mendalami adanya dugaan kasus tindak pidana.

"Jadi yang dimintanya (dokumen dana hibah dan bansos) yang mana dulu, tapi suratnya (dari Polda) sudah ke bapak. Itu surat ya, bukan bapak yang dipanggil karena kalau ada apa-apa suratnya ke bupati," kata Aa Umbara.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, dana hibah tahun 2019 mencapai Rp 77.084.640.000. Dari nominal itu yang terealisasi atau terserap sebesar Rp 76.044.940.000 atau 98,65 persen dan dana bansos sebesar Rp 16.860.000.000 dengan realisasi hanya Rp 12.323.500.000 atau 73,09 persen.

Kepala BPKAD KBB, Agustina Piryanti mengatakan, mekanisme soal siapa yang mengajukan dan menerima dana hibah itu digodog di SKPD dan pihaknya hanya menerima usulan permintaan dari setiap SKPD dan ketika turun SK bupati baru mencairkan dengan mentransfer langsung ke rekening penerima.

"Semuanya bisa termonitor, saat penganggaran ada rekomendasi, begitupun saat pencairan ada rekomendasi dan verifikasi dari dinas terkait. Uangnya pun ditransfer ke rekening penerima, dan yang harus menpertanggungjawabkannya adalah penerima," katanya.

Ia mengatakan, para pemohon itu setahun sebelumnya mengajukan dan mendaftar melalui sistem aplikasi berbasis web atau biasa disebut dengan Hibah Bansos Online (HBO).

"Intinya sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial," tandasnya. (SDK)

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Kegiatan Hibah APBD Anggaran 2019 bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat


Loading...