Diminta Ridwan Kamil Hentikan Proyek Pramestha Resort Town, Bupati KBB Tidak Ingin Gegabah

Diminta Ridwan Kamil Hentikan Proyek Pramestha Resort Town, Bupati KBB Tidak Ingin Gegabah
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 14 Januari 2020 16:37 WIB

Terasjabar.id - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, menegaskan pihaknya tidak akan gegabah menghentikan proyek pembangunan perumahan Pramestha Resort Town meski sudah ada instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sebelum memberhentikan proyek yang berlokasi di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, pihaknya akan mengecek lokasi dan memeriksa kelengkapan dokumen perizinannya

"Istilahnya saya tidak mau gegabah juga, walaupun ada surat dari Pak Gubernur. Saya mau lihat dulu (perizinannya) dan cek ke lapangan," ujar Aa Umbara saat ditemui di Lembang, Selasa (14/1/2020).

Pihaknya memastikan, semua perizinan terkait proyek tersebut memang sudah lengkap, namunsaat ini proyek tersebut disebut banyak melanggar peraturan.

Aa Umbara mempertanyakan kenapa kajian dari awalnya tidak teliti.

"Dari mulai provinsi hingga kabupaten (kajian tidak teliti), bukan saya enggak mau disalahkan, tapi kenapa juga rekomendasi (gubernur) keluar," katanya.

Aa Umbara menegaskan, pihak dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak akan mengeluarkan semua perizinan untuk proyek perumahan tersebut jika rekomendasi dari gubernur tidak ada.

"Makanya saya ingin cek dulu apakah itu (perizinan) masih berlaku atau tidak, walaupun yang mengeluarkan bukan saya, itu pasti. Saya sudah terima suratnya (dari gubernur) kemarin dari bagian informasi, saya sudah lihat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna diminta untuk menghentikan pembangunan perumahan Pramestha Resort Town di Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Permintaan pemberhentian pembangunan tersebut dilayangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam sebuah surat tertanggal 31 Desember 2019 karena adanya sejumlah pelanggaran.

Dalam surat instruksi itu disampaikan, pembangunan Pramestha Resort Town tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, adanya pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang meliputi kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town berada pada zona KBU.

Peraturan tersebut melarang pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl dan bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.

Pelanggaran lainnya, sesuai dengan ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56 dalam hal Bupati/Wali Kota menerbitkan izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum.

Bahkan, dalam proyek tersebut adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town berpotensi memicu bencana longsor atau erosi.

Selain diminta menghentikan aktivitas di lapangan, Ridwan Kamil juga meminta bupati melakukan penertiban kembali baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan perundang-undangan dan memerintahkan pengembang melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.(Tribunjabar.id)


Ridwan Kamil Proyek Pramestha Resort Town Bupati KBB


Loading...