Baru Satu Hari Kerja, Bocah 14 Tahun Dicabuli Oleh Majikannya, Berikut Kronologinya !!

Baru Satu Hari Kerja, Bocah 14 Tahun Dicabuli Oleh Majikannya, Berikut Kronologinya !!
(Gatra : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 14 Januari 2020 15:42 WIB

Terasjabar.id - Cecep Maksudi (37) warga Kecamatan Darangdan, Purwakarta hanya tertunduk malu saat digiring petugas ke ruang periksa di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskirm Polres Purwakarta, Jawa barat, Selasa (14/01/2020). Pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan korban atas tindakan asusila.

"Perlakuan bejat pelaku terjadi di ruko kosong sekitar warung usaha pelaku di rest area kilometer 88 tol Cipularang pada 19 November 2019 sekitar jam 23.00 WIB. Di lokasi itu pelaku melakukan pencabulannya," ujar Kanit PPA Satreskirm Polres Purwakarta IPDA Suherlan, Selasa (14/01/2020).

Diketahui korban adalah pelayan yang baru masuk satu hari di tempat usaha pelaku. Pada saat korban tidur di ruko kosong, pelaku menggerayangi korban hingga korban terbangun.

Untuk meredam emosi, pelaku merayu korban akan dijadikan anak angkat dan diberikan telepon genggam. Pelaku pun memegang alat vital korban.

"Aksi bejat pelaku terungkap oleh bibi korban setelah korban bercerita, karena korban ini tinggal bersama bibinya sedangkan orang tuanya di Jakarta bekerja. Untuk kemudian dilaporkan ke polisi", Ucap Kanit.

Sementara menurut pengakuan pelaku, ia menyukai sesama jenis sejak ia duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun perilaku seks menyipang ini dapat ditahan dan pelaku membuktikan kejantanannya dengan menikah serta sudah di karuniai anak.

Penyakit suka sesama jenis kambuh setelah korban yang berusia 14 tahun bekerja di tempat usahanya.

"Dulu waktu SMA saya sempat mengagumi laki-laki tapi hanya sebatas mengagumi tidak sampai memiliki pacar sesama jenis," ujar Cecep, saat diperiksa petugas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus menginap di Hotel Prodeo Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam terjerat Pasal 82 UU RI No 17 Tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Disadur dari Detik.com

Cecep Maksudi (37) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pencabulan Purwakarta


Loading...